Page 434 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 434
BAB 21
STRUKTUR PENDUKUNG TATA KELOLA SYARIAH
PENDAHULUAN
Setiap aktivitas keuangan baik itu transaksi komersial maupun non komersial,
bersifat kompleks maupun sederhana tidak terlepas dari risiko. Dengan demikian,
seluruh entitas termasuk yang menggunakan prinsip syariah perlu untuk
mengimplementasikan manajemen risiko dengan baik. Hal utama yang harus
diterapkan dalam proses pengelolaan risiko adalah melakukan penilaian terhadap
profil risiko (risk profile). Penilaian terhadap profil risiko eliputi di antaranya:
1. mengidentifikasi dan memahami seluruh risiko yang ada atau lebih dikenal
sebagai risiko inheren/melekat (inherent risk);
2. menilai kualitas penerapan manajemen risiko.
Tahapan penilaian terhadap risiko inheren, yaitu risiko yang melekat pada kegiatan
sebelum dilakukan upaya pengendalian, meliputi identifikasi risiko yang terdiri dari
10 (sepuluh) jenis, yaitu: risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko
imbal hasil, dan risiko investasi (Ikatan Bankir Indonesia, 2016). Setiap risiko
kemudian dibagi ke dalam 5 (lima) kategori yaitu: peringkat 1 (low), peringkat 2
(low to moderate), peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate to high), dan
peringkat 5 (high).
Sementara itu, IFSB (2005) dalam The Guiding Principles of Risk Management for
Institutions (other than insurance institutions) Offering only Islamic Financial
Services memaparkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah dalam menjalankan
produk-produk keuangan syariah menghadapi 6 (enam) jenis risiko, yaitu: risiko
credit, risiko equity investment, risiko pasar, liquidity risiko likuiditas, rate of return
risiko imbal hasil, and risiko operasional.
424 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH