Page 430 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 430

8.   Anda  seorang  anggota  DPS  sebuah  Lembaga  Keuangan  Syariah  (LKS),
                             berikut ini yang merupakan fungsi DPS yang dikategorikan sebagai aktifitas

                             ex-ante dalam memastikan kepatuhan pada prinsip syariah, kecuali:

                             A.    pengkajian (review) syariah dan penerbitan fatwa

                             B.    proses pengkajian (review) syariah secara internal dan periodik


                             C.    memeriksa struktuk akad sebuah produk keuangan syariah

                             D.    mendiskusikan shariah risk kepada Divisi Pengembangan Bisnis atas

                                   sebuah produk keuangan syariah baru



                        9.   Bila  kita  merujuk  kepada  Governance  Standard  for  Islamic  Financial

                             Institutions  No.  3,  Internal  Shari’a  Review  (AAOFI,  1999),  maka
                             pelaksanaan  proses  Internal  Shari’a  Review  dapat  dilakukan  oleh  unit

                             organisasi perusahan berikut ini, kecuali:

                             A.    Divisi Internal Audit


                             B.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)

                             C.    Divisi Internal Syariah Review

                             D.    Komite Risiko




                        10.  Lembaga otoritas fatwa yang menjadi rujukan bagi kodifikasi dan standarisasi

                             fatwa dan produk keuangan syariah di Indonesia adalah:

                             A.    Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia

                             B.    Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)


                             C.    Kementerian Agama, Republik Indonesia


                             D.    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)




                        420 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   425   426   427   428   429   430   431   432   433   434   435