Page 430 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 430
8. Anda seorang anggota DPS sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS),
berikut ini yang merupakan fungsi DPS yang dikategorikan sebagai aktifitas
ex-ante dalam memastikan kepatuhan pada prinsip syariah, kecuali:
A. pengkajian (review) syariah dan penerbitan fatwa
B. proses pengkajian (review) syariah secara internal dan periodik
C. memeriksa struktuk akad sebuah produk keuangan syariah
D. mendiskusikan shariah risk kepada Divisi Pengembangan Bisnis atas
sebuah produk keuangan syariah baru
9. Bila kita merujuk kepada Governance Standard for Islamic Financial
Institutions No. 3, Internal Shari’a Review (AAOFI, 1999), maka
pelaksanaan proses Internal Shari’a Review dapat dilakukan oleh unit
organisasi perusahan berikut ini, kecuali:
A. Divisi Internal Audit
B. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
C. Divisi Internal Syariah Review
D. Komite Risiko
10. Lembaga otoritas fatwa yang menjadi rujukan bagi kodifikasi dan standarisasi
fatwa dan produk keuangan syariah di Indonesia adalah:
A. Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia
B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
C. Kementerian Agama, Republik Indonesia
D. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
420 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH