Page 438 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 438
Jika tingkat residualnya masih dinilai lebih besar dari limit atau toleransi risiko
yang berlaku, maka perlu kemudian merencanakan tindak lanjut agar profil
risikonya berada di bawah limit yang telah ditetapkan. Aturan terkait risiko
pembiayaan di bank dapat juga mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan Surat Edaran
Bank Indonesia (SEBI) No. 15/28/DPNP tanggal 31 Juli 2013 perihal Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum dengan sistem tiga pilar yaitu prospek usaha, kinerja
debitur, dan kemampuan membayar.
Dalam menilai risiko inheren atas pembiayaan, sesuai SEBI No. 13/24/DPNP
tanggal 25 Oktober 2011, unsur yang diukur meliputi kinerja pihak lawan
(counterparty), penerbit (issuer), atau peminjam (borrower); dan konsentrasi
penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau
lapangan usaha tertentu. Dengan parameter sebagai berikut:
1. Komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi kredit.
Semakin tinggi portofolio pembiayaan yang terkonsentrasi pada sektor usaha
dan faktor tertentu, maka risikonya juga semakin besar.
2. Kualitas kredit dan kecukupan pencadangan.
Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah akan mengindikasikan risiko yang
tinggi dan menyebabkan kecukupan pencadangan tidak memadai.
3. Strategi pertumbuhan pembiayaan.
Semakin agresif strategi yang diambil perusahaan, maka semakin besar
tingkat risikonya.
4. Faktor eksternal.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan permintaan fasilitas
pembiayaan dan menurunkan tingkat risiko inherennya.
428 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH