Page 435 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 435
Lebih jauh, Karim (2017) berpendapat bahwa proses identifikasi risiko yang
dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya bank syariah,
tidak hanya mencakup berbagai risiko pada lembaga keuangan pada umumnya,
namun juga mencakup berbagai risiko yang dihadapi oleh LKS yang beroperasi
sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini akan melingkupi berbagai aktivitas yang
melibatkan standar kepatuhan pada prinsip dan ketentuan syariah dalam operasional
bisnisnya, yaitu: transaksi pembiayaan, manajemen operasional, sumber daya
manusia (SDM), teknologi, lingkungan regulasi dan pengawasan, dan keunikan
karakter bisnis LKS.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Dapat memahami secara mendalam konsep atas:
1. Manajemen risiko entitas syariah
2. Fungsi kepatuhan entitas syariah
3. Audit Internal dalam entitas syariah
4. Islamic social responsibility
A. MANAJEMEN RISIKO ENTITAS SYARIAH
(1) KUALITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO ENTITAS
SYARIAH
Kualitas penerapan manajemen risiko terhadap 10 (sepuluh) risiko tersebut dalam
aktivitas operasional, kemudian diukur melalui serangkaian penilaian meliputi
aspek tata kelola risiko (risk governance), kerangka manajemen risiko (risk
framework), proses manajemen risiko (risk management process), kecukupan
sumber daya manusia, kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan
sistem pengendalian risiko dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas
usaha. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tata Kelola Risiko
Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi atas perumusan tingkat risiko yang
425 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH