Page 435 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 435

Lebih  jauh,  Karim  (2017)  berpendapat  bahwa  proses  identifikasi  risiko  yang

                        dilaksanakan  oleh  Lembaga  Keuangan  Syariah  (LKS)  khususnya  bank  syariah,
                        tidak hanya mencakup berbagai  risiko  pada lembaga keuangan pada umumnya,

                        namun juga mencakup berbagai risiko yang dihadapi oleh LKS yang beroperasi
                        sesuai  dengan  prinsip  syariah.  Hal  ini  akan  melingkupi  berbagai  aktivitas  yang

                        melibatkan standar kepatuhan pada prinsip dan ketentuan syariah dalam operasional

                        bisnisnya,  yaitu:  transaksi  pembiayaan,  manajemen  operasional,  sumber  daya
                        manusia  (SDM),  teknologi,  lingkungan  regulasi  dan  pengawasan,  dan  keunikan

                        karakter bisnis LKS.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Dapat memahami secara mendalam konsep atas:
                        1.   Manajemen risiko entitas syariah

                        2.   Fungsi kepatuhan entitas syariah
                        3.   Audit Internal dalam entitas syariah

                        4.   Islamic social responsibility




                        A.   MANAJEMEN RISIKO ENTITAS SYARIAH


                        (1)  KUALITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO ENTITAS

                             SYARIAH
                        Kualitas penerapan manajemen risiko terhadap 10 (sepuluh) risiko tersebut dalam

                        aktivitas  operasional,  kemudian  diukur  melalui  serangkaian  penilaian  meliputi
                        aspek  tata  kelola  risiko  (risk  governance),  kerangka  manajemen  risiko  (risk

                        framework),  proses  manajemen  risiko  (risk  management  process),  kecukupan

                        sumber  daya  manusia,  kecukupan  sistem  informasi  manajemen,  dan  kecukupan
                        sistem pengendalian risiko dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas

                        usaha. Dengan rincian sebagai berikut:
                        1.   Tata Kelola Risiko

                             Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi atas perumusan tingkat risiko yang



                        425 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   430   431   432   433   434   435   436   437   438   439   440