Page 437 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 437
(2) PENILAIAN RISIKO ENTITAS SYARIAH
Dalam praktik pengelolaan risiko entitas syariah, perlu spesifikasi per masing-
masing jenis risiko. Meliputi risiko-risiko sebagai berikut:
(a) Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan merupakan risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko ini
dapat meningkat karena beberapa faktor di antaranya akibat konsentrasi
pembiayaan kepada sektor industri tertentu, kelompok, wilayah geografis, produk
dan jenis pembiayaan tertentu, maupun lapangan usaha tertentu, sehingga lazim
disebut risiko konsentrasi pembiayaan.
Risiko tersebut akan meningkat seiring dengan pertumbuhan pembiayaan di atas
rata-rata industri. Di samping itu, kemungkinan peningkatan risiko pembiayaan
juga bisa disebabkan oleh adanya pengembangan pemasaran pada wilayah baru,
produk baru, maupun produk lama dengan fitur baru sebagai pengembangan produk
atau segmen pembiayaan.
Manajemen dapat mengukur tingkat profil risiko pembiayaan dengan menilai
strategi pertumbuhan pembiayaan, jenis produk yang dipasarkan, serta kualitas
implementasi pemberian pembiayaan dengan mempelajari daftar pembiayaan yang
disetujui, pembiayaan yang diperpanjang konsentrasi pembiayaan, dan
keanggotaan dalam pembiayaan sindikasi. Manajemen harus menentukan berbagai
pembatasan (limitasi) dari laporan pembiayaan tersebut dan parameter lainnya.
Profil risiko pembiayaan merupakan ukuran yang berasumsi bahwa tidak ada
pengendalian dalam hal kebijakan dan prosedur, sistem pemberian kewenangan
atas penentuan keputusan pembiayaan dan sebagainya, atau kontrol yang ada tidak
berfungsi secara efektif. Karenanya manajemen mengukur kualitas
implementasinya melalui pengukuran tata kelola risiko, kerangka manajemen
risiko, proses pelaksanaan manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal
yang ada, agar diperoleh profil risiko residual, yaitu tingkat risiko pembiayaan
setelah melalui pengendalian yang dilakukan.
427 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH