Page 437 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 437

(2)  PENILAIAN RISIKO ENTITAS SYARIAH
                        Dalam  praktik  pengelolaan  risiko  entitas  syariah,  perlu  spesifikasi  per  masing-

                        masing jenis risiko. Meliputi risiko-risiko sebagai berikut:
                        (a)    Risiko Pembiayaan

                        Risiko  pembiayaan  merupakan  risiko  akibat  kegagalan  nasabah  atau  pihak  lain

                        dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko ini
                        dapat  meningkat  karena  beberapa  faktor  di  antaranya  akibat  konsentrasi

                        pembiayaan kepada sektor industri tertentu, kelompok, wilayah geografis, produk

                        dan jenis pembiayaan tertentu, maupun lapangan usaha tertentu, sehingga lazim
                        disebut risiko konsentrasi pembiayaan.

                        Risiko tersebut akan meningkat seiring dengan pertumbuhan pembiayaan di atas
                        rata-rata  industri.  Di  samping  itu,  kemungkinan  peningkatan  risiko  pembiayaan

                        juga bisa disebabkan oleh adanya pengembangan pemasaran pada wilayah baru,
                        produk baru, maupun produk lama dengan fitur baru sebagai pengembangan produk

                        atau segmen pembiayaan.

                        Manajemen  dapat  mengukur  tingkat  profil  risiko  pembiayaan  dengan  menilai
                        strategi  pertumbuhan  pembiayaan,  jenis  produk  yang  dipasarkan,  serta  kualitas

                        implementasi pemberian pembiayaan dengan mempelajari daftar pembiayaan yang
                        disetujui,  pembiayaan  yang  diperpanjang  konsentrasi  pembiayaan,  dan

                        keanggotaan dalam pembiayaan sindikasi. Manajemen harus menentukan berbagai
                        pembatasan (limitasi) dari laporan pembiayaan tersebut dan parameter lainnya.



                        Profil  risiko  pembiayaan  merupakan  ukuran  yang  berasumsi  bahwa  tidak  ada
                        pengendalian dalam hal  kebijakan dan prosedur, sistem pemberian kewenangan

                        atas penentuan keputusan pembiayaan dan sebagainya, atau kontrol yang ada tidak

                        berfungsi   secara   efektif.   Karenanya   manajemen      mengukur     kualitas
                        implementasinya  melalui  pengukuran  tata  kelola  risiko,  kerangka  manajemen

                        risiko,  proses  pelaksanaan  manajemen  risiko,  dan  sistem  pengendalian  internal
                        yang  ada,  agar  diperoleh  profil  risiko  residual,  yaitu  tingkat  risiko  pembiayaan

                        setelah melalui pengendalian yang dilakukan.



                        427 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   432   433   434   435   436   437   438   439   440   441   442