Page 48 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 48

BAB 3

                                                 AKAD MURABAHAH



               PENDAHULUAN


               Secara  umum  bank  mempunyai  peran  utama  sebagai  perantara  keuangan,  dimana  bank
               memiliki  fungsi  sebagai  penghimpunan  dana  dan  menyalurkan  kembali  dalam  bentuk

               pembiayaan  kepada  pihak-pihak  lain  yang  memerlukan  dana.  Oleh  karena  itu,  saat  ini

               masyarakat sudah lekat dengan dunia perbankan, baik itu dengan dalam penghimpunan dana
               dalam bentuk tabungan, giro atau deposito ataupun penyaluran dana baik itu untuk kebutuhan

               modal kerja, investasi maupun untuk kebutuhan konsumtif. Hal tersebut merupakan fungsi
               pokok perbankan yang berfungsi sebagai financial intermediary, yaitu sebagai suatu wahana

               yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien.


               Indonesia merupakan salah satu negara muslim terbesar di dunia. Menurut The Pew Forum
               tentang Religion & Public Life, Indonesia merupakan salah satu negara yang terletak di Asia

               tenggara. Meskipun letaknya jauh dari negara tempat berasalnya agama Islam, tapi jumlah
               penduduk Indonesia yang menganut agama Islam cukup besar, berkisar 12,7% dari total umat

               Muslim di dunia. Pada tahun 2010, jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia terhitung sekitar
               205  juta  jiwa  atau  88,1%  dari  total  penduduk  Indonesia.  Berdasarkan  data  tersebut  dapat

               disimpulkan bahwa Indonesia merupakan potensi yang baik untuk menunjang pertumbuhan

               perbankan syariah.

               Lembaga  perbankan  syariah  berdiri  diatas  fondasi  syariah,  oleh  karena  itu  dalam

               pelaksanaannya harus selalu sejalan dengan syariah (shariah compliance), baik dalam spirit
               maupun aspek teknisnya. Lembaga perbankan syariah adalah salah satu lembaga keuangan

               yang melakukan usahanya di Indonesia, definisinya telah dijelaskan dalam Undang-Undang

               No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

               Dalam  undang-undang  tersebut  dijelaskan  bahwa  lembaga  perbankan  syariah  berfungsi

               sebagai  penghimpun  dana  yang  diperoleh  dari  masyarakat  dan  kemudian  menyalurkannya
               kembali  kepada  masyarakat  melalui  pembiayaan  yang  sesuai  dengan  prinsip  syariah,

               diantaranya melalui kredit usaha dan konsumtif.







               40 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53