Page 52 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 52
lain yang nilainya sepadan walaupun ada sejumlah batasan-batasan dalam hal ini. Haga dapat
dibayarkan langsung pada saat penyerahan barang yang dijual atau setelah penyerahan barang-
barang yang dibeli itu dilakukan atau barang-barang dapat diserahkan langsung dan harga dapat
dibayarkan kemudian. Boleh jadi pembayaran harga begitu juga penyerahan barang dilakukan
secara langsung.
Pengertian murabahah sendiri adalah suatu transaksi jual-beli barang yang dalam akad jual-
beli tersebut terdapat margin (keuntungan) yang baik harga pokok maupun keuntungannya
diketahui oleh penjual dan pembeli. Bentuk pembayarannya sendiri dapat dilakukan secara
tunai maupun tidak tunai (Sutanto dan Umam, 2013).
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit. Penjualan yang dilakukan secara kredit
harus memisahkan secara jelas antara keuntungan dan harga perolehan. Keuntungan (harga
jual) yang sudah disepakati pada saat akad tidak boleh berubah sepanjang akad tersebut belum
selesai. Jika terjadi kesulitan bayar, langkah yang dapat diambil adalah dengan restrukturisasi,
namun jika kesulitan bayar tersebut karena lalai, nasabah dapat dikenakan denda. Denda
tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan. Dalam murabahah, uang muka dapat diterima
tetapi harus dianggap sebagai pengurang harga jual (piutang).
B. LANDASAN HUKUM MURABAHAH
Dasar hukum syariah murabahah sebagai berikut:
1. QS Al-Baqarah (2): 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-
orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
44 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H