Page 52 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 52

lain yang nilainya sepadan walaupun ada sejumlah batasan-batasan dalam hal ini. Haga dapat

               dibayarkan langsung pada saat penyerahan barang yang dijual atau setelah penyerahan barang-
               barang yang dibeli itu dilakukan atau barang-barang dapat diserahkan langsung dan harga dapat

               dibayarkan kemudian. Boleh jadi pembayaran harga begitu juga penyerahan barang dilakukan
               secara langsung.


               Pengertian murabahah sendiri adalah suatu transaksi jual-beli barang yang dalam akad jual-

               beli tersebut terdapat margin (keuntungan) yang baik harga pokok maupun keuntungannya
               diketahui oleh penjual dan pembeli. Bentuk pembayarannya sendiri dapat dilakukan secara

               tunai maupun tidak tunai (Sutanto dan Umam, 2013).

               Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit. Penjualan yang dilakukan secara kredit

               harus memisahkan secara jelas antara keuntungan dan harga perolehan. Keuntungan (harga

               jual) yang sudah disepakati pada saat akad tidak boleh berubah sepanjang akad tersebut belum
               selesai. Jika terjadi kesulitan bayar, langkah yang dapat diambil adalah dengan restrukturisasi,

               namun  jika  kesulitan  bayar  tersebut  karena  lalai,  nasabah  dapat  dikenakan  denda.  Denda
               tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan. Dalam murabahah, uang muka dapat diterima

               tetapi harus dianggap sebagai pengurang harga jual (piutang).




               B.    LANDASAN HUKUM MURABAHAH


               Dasar hukum syariah murabahah sebagai berikut:


               1.    QS Al-Baqarah (2): 275
               “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya

               orang  yang  kemasukan  syaitan  lantaran  (tekanan)  penyakit  gila.  Keadaan  mereka  yang
               demikian  itu,  adalah  disebabkan  mereka  berkata  (berpendapat),  sesungguhnya  jual  beli  itu

               sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-

               orang  yang  telah  sampai  kepadanya  larangan  dari  Tuhannya,  lalu  terus  berhenti  (dari
               mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);

               dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
               adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”







               44 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57