Page 49 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 49

Saat  ini  pertumbuhan  bank  syariah  di  Indonesia  sangat  pesat,  hal  tersebut  berjalan  seiring

               dengan semakin meningkatnya tingkat pemahaman masyarakat bahwa bunga  (interest) dan
               modal  yang  hasil  perhitungannya  telah  ditentukan  diawal  (predetermined  return)  dapat

               dikategorikan sebagai riba yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Berdasar pada pemahaman
               tersebut,  semakin  banyak  para  cendikiawan  muslim  dan  teoritisi  ekonomi  Islam  yang

               menginginkan akan keberadaan bank yang terbebas dari riba atau bunga (interest free banking).


               Peran lembaga perbankan syariah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
               dinilai semakin strategis. Hal tersebut berkesinambungan dengan tujuan dalam mewujudkan

               perekonomian yang lebih berimbang. Berbagai dukungan terhadap perkembangan perbankan
               syariah juga semakin diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, yaitu pemberian izin

               terhadap  bank  konvensional  untuk  menjalankan  unit  usaha  dengan  menggunakan  prinsip
               syariah.


               Dewasa  ini  terjadi  peningkatan  kesadaran  akan  kebutuhkan  lembaga  keuangan  yang

               transparan, kuat,  adil, mampu membantu  usaha nasabah dan memberikan kontribusi untuk
               meningkatkan  perekonomian.  Sasaran  perbankan  yang  menggunakan  prinsip  syariah

               sebenarnya  tidak  terbatas  hanya  pada  nasabah  muslim  saja.  Berbagai  fasilitas  perbankan
               syariah tentu dapat dinikmati oleh semua kalangan yang membutuhkannya, tidak terbatas pada

               agama yang dianutnya, selama nasabah tersebut bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan yang

               ditetapkan dalam prinsip perbankan syariah.

               Berbagai  bentuk  usaha  yang  dijalankan  menggunakan  prinsip  syariah  diwujudkan  dalam

               bermacam-macam fasilitas pembiayaan perbankan syariah. Dalam Pasal 1 butir (25) Undang-
               Undang  No.  21  Tahun  2008  Tentang  Perbankan  Syariah(Selanjutnya  disebut  sebagai  UU

               Perbankan Syariah), disebutkan sebagai berikut:

               Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:


               1.    transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

               2.    transaksi  sewa-menyewa  dalam  bentuk  ijarah  atau  sewa  beli  dalam  bentuk  ijarah
                     muntahiya bittamlik;

               3.    transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
               4.    transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

               5.    untuk transaksi multijasa; berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah

                     dan/atau  UUS  dan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak  yang  dibiayai  dan/atau  diberi



               41 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54