Page 49 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 49
Saat ini pertumbuhan bank syariah di Indonesia sangat pesat, hal tersebut berjalan seiring
dengan semakin meningkatnya tingkat pemahaman masyarakat bahwa bunga (interest) dan
modal yang hasil perhitungannya telah ditentukan diawal (predetermined return) dapat
dikategorikan sebagai riba yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Berdasar pada pemahaman
tersebut, semakin banyak para cendikiawan muslim dan teoritisi ekonomi Islam yang
menginginkan akan keberadaan bank yang terbebas dari riba atau bunga (interest free banking).
Peran lembaga perbankan syariah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
dinilai semakin strategis. Hal tersebut berkesinambungan dengan tujuan dalam mewujudkan
perekonomian yang lebih berimbang. Berbagai dukungan terhadap perkembangan perbankan
syariah juga semakin diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, yaitu pemberian izin
terhadap bank konvensional untuk menjalankan unit usaha dengan menggunakan prinsip
syariah.
Dewasa ini terjadi peningkatan kesadaran akan kebutuhkan lembaga keuangan yang
transparan, kuat, adil, mampu membantu usaha nasabah dan memberikan kontribusi untuk
meningkatkan perekonomian. Sasaran perbankan yang menggunakan prinsip syariah
sebenarnya tidak terbatas hanya pada nasabah muslim saja. Berbagai fasilitas perbankan
syariah tentu dapat dinikmati oleh semua kalangan yang membutuhkannya, tidak terbatas pada
agama yang dianutnya, selama nasabah tersebut bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan dalam prinsip perbankan syariah.
Berbagai bentuk usaha yang dijalankan menggunakan prinsip syariah diwujudkan dalam
bermacam-macam fasilitas pembiayaan perbankan syariah. Dalam Pasal 1 butir (25) Undang-
Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah(Selanjutnya disebut sebagai UU
Perbankan Syariah), disebutkan sebagai berikut:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
2. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik;
3. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
4. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
5. untuk transaksi multijasa; berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah
dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi
41 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H