Page 50 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 50
fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Dari beberapa macam bentuk pembiayaan perbankan syariah yang telah diuraikan diatas,
murabahah adalah salah satu bentuk pembiayaan paling dominan yang saat ini diterapkan
dalam perbankan syariah. Berdasarkan data dari bank Indonesia pada akhir tahun 2010, jumlah
pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan skim murabahah mencapai 61,7 persen dari
total pembiyaan kala itu. Hal tersebut dapat tercapai karena dalam produk murabahah, prinsip
kehati-hatian bank relatif bisa diterapkan dengan ketat dan standar sehingga tingkat resiko
kerugian sangat kecil.
Pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan skema murabahah memberikan lebih
banyak keuntungan untuk bank syariah (Antonio, 2001), diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kepastian pembeli; bank syariah tidak membelikan barang kecuali jika sudah ada
pembelinya.
2. Kepastian keuntungan; bank syariah dapat memperoleh keuntungan yang pasti atas
barang yang akan dijualnya.
3. Pembiayaan murabahah lebih mudah untuk diaplikasikan pada saat ini.
Penggunakan prinsip murabahah pada bank syariah merupakan pilihan yang tepat dan dapat
diterapkan terhadap masyarakat Indonesia, mengingat saat ini terdapat masyarakat agama atau
kepercayaan yang memiliki prinsip tidak bersedia menggunakan jasa-jasa bank konvensional,
karena mereka menganggap bahwa sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional
merupakan pelanggaran dan tidak sesuai denga konsep syariah Islam, yaitu akad/perjanjian
yang dalam pelaksanaannya tidak memiliki unsur perjudian (maysir), ketidakjelasan (gharar),
dan bunga uang (riba). Tetapi apakah pengaplikasian murabahah yang dilakukan pada
Lembaga Keuangan Syariah telah sesuai dengan fatwa DSN dan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam tentang:
1. Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad jual beli dan murabahah;
2. Mampu menerapkan akad murabahah pada entitas syariah;
3. Mampu menganalisis unsur terlarang jual beli murabahah.
42 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H