Page 50 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 50

fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan

                     imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

               Dari  beberapa  macam  bentuk  pembiayaan  perbankan  syariah  yang  telah  diuraikan  diatas,

               murabahah  adalah  salah  satu  bentuk  pembiayaan  paling  dominan  yang  saat  ini  diterapkan
               dalam perbankan syariah. Berdasarkan data dari bank Indonesia pada akhir tahun 2010, jumlah

               pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan skim murabahah mencapai 61,7 persen dari

               total pembiyaan kala itu. Hal tersebut dapat tercapai karena dalam produk murabahah, prinsip
               kehati-hatian bank relatif bisa diterapkan dengan ketat dan standar sehingga tingkat resiko

               kerugian sangat kecil.

               Pembiayaan  perbankan  syariah  yang  menggunakan  skema  murabahah  memberikan  lebih

               banyak keuntungan untuk bank syariah (Antonio, 2001), diantaranya adalah sebagai berikut:

               1.    Kepastian  pembeli;  bank  syariah  tidak  membelikan  barang  kecuali  jika  sudah  ada

                     pembelinya.

               2.    Kepastian  keuntungan;  bank  syariah  dapat  memperoleh  keuntungan  yang  pasti  atas
                     barang yang akan dijualnya.

               3.    Pembiayaan murabahah lebih mudah untuk diaplikasikan pada saat ini.

               Penggunakan prinsip murabahah pada bank syariah merupakan pilihan yang tepat dan dapat

               diterapkan terhadap masyarakat Indonesia, mengingat saat ini terdapat masyarakat agama atau

               kepercayaan yang memiliki prinsip tidak bersedia menggunakan jasa-jasa bank konvensional,
               karena  mereka  menganggap  bahwa  sistem  bunga  yang  diterapkan  oleh  bank  konvensional

               merupakan pelanggaran dan tidak sesuai denga konsep syariah Islam, yaitu akad/perjanjian
               yang dalam pelaksanaannya tidak memiliki unsur perjudian (maysir), ketidakjelasan (gharar),

               dan  bunga  uang  (riba).  Tetapi  apakah  pengaplikasian  murabahah  yang  dilakukan  pada
               Lembaga Keuangan Syariah telah sesuai dengan fatwa DSN dan Kompilasi Hukum Ekonomi

               Syariah.




               TUJUAN PEMBELAJARAN

               Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam tentang:

               1.    Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad jual beli dan murabahah;
               2.    Mampu menerapkan akad murabahah pada entitas syariah;

               3.    Mampu menganalisis unsur terlarang jual beli murabahah.


               42 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55