Page 51 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 51

A.    DEFINISI MURABAHAH


               Pengertian murabahah dalam Antonio (2001) adalah akad jual beli dengan menetapkan harga
               perolehan dan margin keuntungan yang besarnya telah disepakati kedua belah pihak. Secara

               bahasa, kata “murabahah” diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan
               dan  tambahan  (keuntungan).  Dengan  kata  lain,  murabahah  dapat  diartikan  sebagai  proses

               penjualan  barang  seharga  barang  yang  kemudian  menjualnya  kembali  dengan  menetapkan

               selisih harga untuk memperoleh keuntungan dengan nilai tertentu. Jumlah keuntungan tersebut
               dapat  ditentukan  dalam  nominal  atau  presentase  tertentu  berdasarkan  harga  pembeliannya.

               Sumber lain mengatakan bahwa murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
               tambahan  keuntungan  yang  disepakati.  Hal  yang  harus  terpenuhi  dalam  murabahah  salah

               satunya adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan

               menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

               Merujuk pada kamus istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat

               Perbankan Syariah, disebutkan bahwa pengertian murabahah adalah:

               “Bai murabahah (bai’ul murabahah) adalah jual beli barang yang pada harga asal tambahan

               keuntungan  yang  disepakati.  Dalam  murabahah,  penjual  harus  memberitahu  harga  pokok

               yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.”

               Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2008  tentang  Perbankan  Syariah,  definisi

               murabahah  terdapat  dalam  penjelasan  Pasal  19  ayat  (1)  huruf  d,  disebutkan  bahwa  yang
               dimaksud dengan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan

               harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai

               keuntungan yang disepakati.

               Pengertian lain tentang akad murabahah terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.

               04/DSNMUI/ IV/2000. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan murabahah adalah
               fasilitas  bank  syariah  bagi  yang  memerlukannya,  yaitu  menjual  suatu  barang  dengan

               menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
               sebagai laba.


               Pendapat Rahman (2002) tentang akad murabahah juga menyebutkan bahwa jual beli berarti

               melepaskan objek tertentu yang memiliki nilai legal bagi sesuatu yang sama nilainya (yang
               disebut harga). Konsep penjualan juga meliputi tukar-menukar suatu barang dengan barang

               43 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56