Page 51 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 51
A. DEFINISI MURABAHAH
Pengertian murabahah dalam Antonio (2001) adalah akad jual beli dengan menetapkan harga
perolehan dan margin keuntungan yang besarnya telah disepakati kedua belah pihak. Secara
bahasa, kata “murabahah” diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan
dan tambahan (keuntungan). Dengan kata lain, murabahah dapat diartikan sebagai proses
penjualan barang seharga barang yang kemudian menjualnya kembali dengan menetapkan
selisih harga untuk memperoleh keuntungan dengan nilai tertentu. Jumlah keuntungan tersebut
dapat ditentukan dalam nominal atau presentase tertentu berdasarkan harga pembeliannya.
Sumber lain mengatakan bahwa murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Hal yang harus terpenuhi dalam murabahah salah
satunya adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan
menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Merujuk pada kamus istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat
Perbankan Syariah, disebutkan bahwa pengertian murabahah adalah:
“Bai murabahah (bai’ul murabahah) adalah jual beli barang yang pada harga asal tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga pokok
yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi
murabahah terdapat dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan
harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
keuntungan yang disepakati.
Pengertian lain tentang akad murabahah terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
04/DSNMUI/ IV/2000. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan murabahah adalah
fasilitas bank syariah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai laba.
Pendapat Rahman (2002) tentang akad murabahah juga menyebutkan bahwa jual beli berarti
melepaskan objek tertentu yang memiliki nilai legal bagi sesuatu yang sama nilainya (yang
disebut harga). Konsep penjualan juga meliputi tukar-menukar suatu barang dengan barang
43 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H