Page 494 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 494

BAB 10  AKAD RAHN

               A.    PILIHAN GANDA

                      1.    B. Tetap atau lestari

                      2.    C. KUHP
                      3.    B.  Harus dapat dihitung

                      4.    B. Boleh dengan pengawasan wali
                      5.    A. ulama Hanafiah

                      6.    C. Saat barang gadai rusak
                      7.    B. Batal

                      8.    C. Gadai emas

                      9.    B. DSN-MUI No 26
                      10.   C. Ijarah-qardh



               B.    ESAI

                      1.    Pada ketentuan Fatwa DSN, Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
                            dengan  Ongkos  dan  biaya  penyimpanan  barang  (marhun)  ditanggung  oleh

                            penggadai  (rahin)  dan  hanya  untuk  keperluan  yang  mendesak,  kemudian

                            penyimpanan barang (marhun dilakukan berdasarkan akad ijarah). Sedangkan,
                            gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad,

                            yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan
                            uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan

                            selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai
                            yang ditetapkan bank.

                      2.    Diperbolehkannya bagi murtahin memanfaatkan             barang         yang

                            digadaikanrahin.  Hal  ini  berdasarkan  ketentuan  bahwa  segala  utang  yang
                            mendatangkan manfaat adalah riba. Karena pada hakikatnya barang tersebut

                            statusnya  masih  milik rahin. Sedangkan murtahin hanya  berhak  untuk
                            menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin

                            dari rahin ataupun  tanpa  seizinnya.  Lain  halnya  jika  barang  gadai  tersebut
                            berupa      hewan      tunggangan       dan     ternak,     maka      boleh

                            bagi murtahin menunggangi        maupun      memerah       susunya      jika





               484 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   489   490   491   492   493   494   495   496   497   498   499