Page 494 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 494
BAB 10 AKAD RAHN
A. PILIHAN GANDA
1. B. Tetap atau lestari
2. C. KUHP
3. B. Harus dapat dihitung
4. B. Boleh dengan pengawasan wali
5. A. ulama Hanafiah
6. C. Saat barang gadai rusak
7. B. Batal
8. C. Gadai emas
9. B. DSN-MUI No 26
10. C. Ijarah-qardh
B. ESAI
1. Pada ketentuan Fatwa DSN, Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
dengan Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh
penggadai (rahin) dan hanya untuk keperluan yang mendesak, kemudian
penyimpanan barang (marhun dilakukan berdasarkan akad ijarah). Sedangkan,
gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad,
yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan
uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan
selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai
yang ditetapkan bank.
2. Diperbolehkannya bagi murtahin memanfaatkan barang yang
digadaikanrahin. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa segala utang yang
mendatangkan manfaat adalah riba. Karena pada hakikatnya barang tersebut
statusnya masih milik rahin. Sedangkan murtahin hanya berhak untuk
menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin
dari rahin ataupun tanpa seizinnya. Lain halnya jika barang gadai tersebut
berupa hewan tunggangan dan ternak, maka boleh
bagi murtahin menunggangi maupun memerah susunya jika
484 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH