Page 496 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 496
BAB 11 AKAD KAFALAH
A. PILIHAN GANDA
1. B. Kafalah
2. B. Kafalah, hiwalah, wakalah, rahn
3. C. Giro.
4. C. Kafalah
5. D. Kafalah bil Ujrah
6. A. Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf
7. A. Asuransi syariah bertujuan untuk saling tolong menolong (taawun) sedangkan
asuransi konvensional bertujuan untuk bisnis
8. C. Ta'awun
9. C. Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000
10. D. Q.S. Yusuf (12): 72
B. ESAI
1. Bank garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung
pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran
tertentu kepada kreditur. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam bank garansi, Bank
baru bersedia memberikan garansi jika kepada Bank telah disetorkan sejumlah
uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh Bank. Jika kebetulan
pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito pada Bank, maka
Bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian surat jaminan
Bank. Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan
sejumlah uang kepada Bank, melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud
jaminan yang bersifat kebendaan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam skema kafalah, bank memberikan jasa dengan
bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban (utang) nasabah kepada
pihak ketiga, yang dikenal dengan istilah awam garansi bank. Atas pemberian
kafalah ini, bank syariah menerima imbalan atau fee (ujrah) yang disepakati di
486 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH