Page 496 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 496

BAB 11 AKAD KAFALAH


               A.    PILIHAN GANDA

                      1.    B. Kafalah
                      2.    B. Kafalah, hiwalah, wakalah, rahn

                      3.    C. Giro.
                      4.    C. Kafalah

                      5.    D. Kafalah bil Ujrah

                      6.    A. Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf
                      7.    A.  Asuransi  syariah  bertujuan  untuk  saling  tolong  menolong  (taawun)  sedangkan

                          asuransi konvensional bertujuan untuk bisnis
                      8.    C. Ta'awun

                      9.    C. Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000
                      10.   D.  Q.S. Yusuf (12): 72




               B.    ESAI

                      1.    Bank garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung

                            pelaksanaan  pekerjaan  tertentu,  atau  menanggung  dipenuhinya  pembayaran
                            tertentu kepada kreditur. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam bank garansi, Bank

                            baru bersedia memberikan  garansi  jika kepada  Bank telah disetorkan sejumlah
                            uang  tertentu,  sebesar  garansi  yang  akan  diberikan  oleh  Bank.  Jika  kebetulan

                            pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito pada Bank, maka
                            Bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian surat jaminan

                            Bank. Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan

                            sejumlah uang kepada Bank, melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud
                            jaminan yang bersifat kebendaan.


                            Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam skema kafalah, bank memberikan jasa dengan

                            bertindak  selaku  penjamin  atas  pemenuhan  kewajiban  (utang)  nasabah  kepada
                            pihak  ketiga,  yang  dikenal  dengan  istilah  awam  garansi  bank.  Atas  pemberian

                            kafalah ini, bank syariah menerima imbalan atau fee (ujrah) yang disepakati di





               486 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   491   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501