Page 497 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 497

awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal tetap. Tidak dibolehkan apabila nilai

                            nominal  dari  barang  yang  dijamin  jumlahnya  berubah-ubah  atau  tidak  sesuai
                            dengan kesepakatan awal, kecuali dibuatkan kontrak baru.


                            Melihat pada uraian di atas, pada prinsipnya adalah sama, yaitu penjaminan yang

                            diberikan  oleh  bank.  Perbedaannya  adalah  bank  garansi  menggunakan  prinsip
                            perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.



                      2.    Kafalah Bi Al-Mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
                            Bentuk  kafalah  ini  merupakan  sarana  yang  paling  luas  bagi  bank  untuk

                            memberikan  jaminan  kepada  para  nasabahnya  dengan  imbalan/fee  tertentu.

                            Kafalah Bi An-Nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank
                            dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan

                            untuk  tujuan  tertentu.  Kafalah  Bi  At-Taslim,  adalah  jaminan  yang  diberikan
                            untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir.

                            Jenis  pemberian  jaminan  ini  dapat  dilaksanakan  oleh  bank  untuk  keperluan
                            nasabahnya  dalam  bentuk  kerjasama  dengan  perusahaan,  leasing  company.

                            Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank

                            diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.
                            Kafalah Al-Munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan

                            untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini
                            dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).

                            Kafalah  Al-Mu’allaqah,  Bentuk  kafalah  ini  merupakan  penyederhanaan  dari
                            kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan

                            tujuan tertentu pula.















               487 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502