Page 497 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 497
awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal tetap. Tidak dibolehkan apabila nilai
nominal dari barang yang dijamin jumlahnya berubah-ubah atau tidak sesuai
dengan kesepakatan awal, kecuali dibuatkan kontrak baru.
Melihat pada uraian di atas, pada prinsipnya adalah sama, yaitu penjaminan yang
diberikan oleh bank. Perbedaannya adalah bank garansi menggunakan prinsip
perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.
2. Kafalah Bi Al-Mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk
memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
Kafalah Bi An-Nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank
dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan
untuk tujuan tertentu. Kafalah Bi At-Taslim, adalah jaminan yang diberikan
untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir.
Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan
nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company.
Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank
diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
Kafalah Al-Munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan
untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini
dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
Kafalah Al-Mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari
kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan
tujuan tertentu pula.
487 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH