Page 501 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 501
2. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat
untuk nadzir perorangan adalah:
1. Warga negara Indonesia,
2. Beragama Islam,
3. Dewasa,
4. Amanah,
5. Mampu secara jasmani dan rohani, serta
6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
491 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH