Page 499 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 499

2.      Akad Hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini :

                                 a.  Karena  dibatalkan  atau  fasakh.  Ini  terjadi  jika  akad  Hawalah  belum
                                    dilaksanakan sampai tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak

                                    penagihan dari Muhal akan kembali lagi kepada Muhil.
                                 b.  Hilangnya hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia

                                    mengingkari  adanya  akad  Hawalah  sementara  Muhal  tidak  dapat
                                    menghadirkan bukti atau saksi.

                                 c.  Jika  Muhal  alaih  telah  melaksanakan  kewajibannya  kepada  Muhal.  Ini

                                    berarti akad Hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
                                 d.  Meninggalnya  Muhal  sementara  Muhal  alaih  mewarisi  harta  Hawalah

                                    karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini

                                    Hawalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad Hawalah itu menurut
                                    madzhab Hanafi.

                                 e.  Jika  Muhal  menghibahkan  atau  menyedekahkan  harta  Hawalah  kepada
                                    Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.

                                 f.  Jika  Muhal  menghapusbukukan  kewajiban  membayar  hutang  kepada
                                    Muhal Alaih




























               489 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   494   495   496   497   498   499   500   501   502   503   504