Page 499 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 499
2. Akad Hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini :
a. Karena dibatalkan atau fasakh. Ini terjadi jika akad Hawalah belum
dilaksanakan sampai tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak
penagihan dari Muhal akan kembali lagi kepada Muhil.
b. Hilangnya hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia
mengingkari adanya akad Hawalah sementara Muhal tidak dapat
menghadirkan bukti atau saksi.
c. Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini
berarti akad Hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
d. Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta Hawalah
karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini
Hawalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad Hawalah itu menurut
madzhab Hanafi.
e. Jika Muhal menghibahkan atau menyedekahkan harta Hawalah kepada
Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.
f. Jika Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada
Muhal Alaih
489 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH