Page 522 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 522
kepatuhan terhadap SOP produk akad murabahah dalam pencairan dan pengelolaan
pembiayaan murabahah harus dilakukan, misalnya untuk menilai apakah rukun dan
akad jual beli murabahah telah dipatuhi dalam setiap pembiayaan murabahah yang
dicairkan.
2. Berdasarkan POJK No. 1/POJK.03/2019 ini, bank syariah memiliki tanggung jawab
mengimplementasikan audit internal yang juga mencakup evaluasi isu-isu kepatuhan
syariah (Shariah compliance). Fungsi ini menjadi jembatan komunikasi dan kordinasi
dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dimana DPS akan menjalankan salah satu
peran pentingnya untuk menilai, mengevaluasi dan memberikan opini syariah atas
kepatuhan terhadap prinsip syariah. Secara kelembagaan, fungsi internal audit atas isu
Shariah compleiance ini dapat dilaksanakan oleh Divisi Internal Audit, DPS itu sendiri,
ataupun membentuk divisi khusus Internal Shariah Review (ISR). Agar fungsi internal
audit ini efektif dan optimal meningkatkan kinerja Shariah compliance, sepatutnya
fungsi ini dilengkapi dengan pedoman khusus terkait praktik audit syariah seperti ruang
lingkup, tujuan, audit dan tata kelola, piagam audit, kompetensi auditor dan proses
serta pelaporan audit syariah
512 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH