Page 522 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 522
     kepatuhan terhadap SOP produk akad murabahah dalam pencairan dan pengelolaan
                              pembiayaan murabahah harus dilakukan, misalnya untuk menilai apakah rukun dan
                              akad jual beli murabahah telah dipatuhi dalam setiap pembiayaan murabahah yang
                              dicairkan.
                       2.     Berdasarkan POJK No. 1/POJK.03/2019 ini, bank syariah memiliki tanggung jawab
                              mengimplementasikan audit internal yang juga mencakup evaluasi isu-isu kepatuhan
                              syariah (Shariah compliance). Fungsi ini menjadi jembatan komunikasi dan kordinasi
                              dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dimana DPS akan menjalankan salah satu
                              peran  pentingnya  untuk  menilai,  mengevaluasi  dan  memberikan  opini  syariah  atas
                              kepatuhan terhadap prinsip syariah. Secara kelembagaan, fungsi internal audit atas isu
                              Shariah compleiance ini dapat dilaksanakan oleh Divisi Internal Audit, DPS itu sendiri,
                              ataupun membentuk divisi khusus Internal Shariah Review (ISR). Agar fungsi internal
                              audit ini efektif dan optimal meningkatkan kinerja Shariah compliance, sepatutnya
                              fungsi ini dilengkapi dengan pedoman khusus terkait praktik audit syariah seperti ruang
                              lingkup, tujuan, audit dan tata kelola, piagam audit, kompetensi auditor dan proses
                              serta pelaporan audit syariah
               512 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





