Page 520 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 520

1.   Memahami  nash-nash  Al  Qur’an  dan  Al-Sunnah  beserta  hukum-

                                       hukum Islam secara komprehensif

                                  2.   Menjadikan  al-maqashid  syariah  sebagai  salah  satu  standar

                                       (murojihat) untuk men-tarjih pendapat fuqaha (ahli fiqh Islam)

                                  3.   Memahami  ma’alat  (pertimbangan  jangka  panjang)  dalam  menilai

                                       tindakan dan keputusan umat manusia dalam timbangan hukum Islam
                                       dan mengaitkannya dengan al-maqashid syariah



                      2.     Berdasarkan  Governance  Standard  for  Islamic  Financial  Institutions  No.  1,

                             Shari’a Supervisory Board  Appointment,  Compostion and Report paragrap  2
                             (AAOFI, 1999), dinyatakan bahwa DPS adalah sebuah badan yang independen

                             beranggotakan para ahli fiqh (fuqoha) yang memiliki keahlian dalam bidang fiqh
                             mu’amalah. Namun demikian, standar Tata Kelola Syariah ini juga menyatakan

                             bahwa DPS juga diperkenankan untuk memasukkan anggota yang tidak memiliki

                             keahlian  khusus  dalam  fiqh  mu’amalah,  namun  seorang  ahli  (expert)  dalam
                             bidang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan pemahaman yang mumpuni

                             dalam  fiqh  mu’amalah.  Dari  penjelasan  ini  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa
                             Governance Standard dari AAOIFI ini berpandangan bahwa para anggota DPS

                             tidak  harus  hanya  diisi  oleh  para  para  ahli  fiqh  (fuqoha)  semata,  bahkan
                             dibolehkan memasukkan anggota DPS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi

                             sebagai  profesional  yang  ahli  dalam  bidang  LKS  dengan  pemahaman  fiqh

                             mu’amalah yang baik. Dalam konteks ini, kita dapat berpendapat bahwa DPS
                             yang  memiliki  kombinasi  keanggotaan  dengan  kepakaran  dalam  bidang  fiqh

                             mu’amalah (hukum Islam) dan juga keahlian dalam bidang LKS lainnya seperti
                             akuntansi  syariah,  manajemen  bisnis  Islami,  dll  akan  memperkuat  peran  dan

                             fungsi DPS untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam entitas syariah.













               510 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   515   516   517   518   519   520   521   522   523