Page 520 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 520
1. Memahami nash-nash Al Qur’an dan Al-Sunnah beserta hukum-
hukum Islam secara komprehensif
2. Menjadikan al-maqashid syariah sebagai salah satu standar
(murojihat) untuk men-tarjih pendapat fuqaha (ahli fiqh Islam)
3. Memahami ma’alat (pertimbangan jangka panjang) dalam menilai
tindakan dan keputusan umat manusia dalam timbangan hukum Islam
dan mengaitkannya dengan al-maqashid syariah
2. Berdasarkan Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1,
Shari’a Supervisory Board Appointment, Compostion and Report paragrap 2
(AAOFI, 1999), dinyatakan bahwa DPS adalah sebuah badan yang independen
beranggotakan para ahli fiqh (fuqoha) yang memiliki keahlian dalam bidang fiqh
mu’amalah. Namun demikian, standar Tata Kelola Syariah ini juga menyatakan
bahwa DPS juga diperkenankan untuk memasukkan anggota yang tidak memiliki
keahlian khusus dalam fiqh mu’amalah, namun seorang ahli (expert) dalam
bidang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan pemahaman yang mumpuni
dalam fiqh mu’amalah. Dari penjelasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
Governance Standard dari AAOIFI ini berpandangan bahwa para anggota DPS
tidak harus hanya diisi oleh para para ahli fiqh (fuqoha) semata, bahkan
dibolehkan memasukkan anggota DPS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi
sebagai profesional yang ahli dalam bidang LKS dengan pemahaman fiqh
mu’amalah yang baik. Dalam konteks ini, kita dapat berpendapat bahwa DPS
yang memiliki kombinasi keanggotaan dengan kepakaran dalam bidang fiqh
mu’amalah (hukum Islam) dan juga keahlian dalam bidang LKS lainnya seperti
akuntansi syariah, manajemen bisnis Islami, dll akan memperkuat peran dan
fungsi DPS untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam entitas syariah.
510 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH