Page 521 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 521

BAB 21 STRUKTUR PENDUKUNG TATA KELOLA SYARIAH


               A.  PILIHAN GANDA
                      1.     B. risiko operasional

                      2.     D. National Shariah Advisory Council (NSAC)
                      3.     B. komoditas murabahah

                      4.     A.   mengeluarkan proporsi saham  perusahaan  yang dimiliki oleh  pemegang saham

                             individual yang beragama non-Islam tersebut dalam perhitungan zakat perusahaan
                      5.     C.  asuransi konvensional mengandung unsur gharar

                      6.     D.  displaced commercial risk
                      7.     D. etika bisnis

                      8.     C.  legitimacy theory
                      9.     C. organ dan mekanisme tata kelola organisasi yang tidak efektif

                      10.    D. memiliki keunggulan kompetitif terhadap entitas lain yang stabil




               B.    ESAI
                      1.      Pembiayaan  murabahah,  pada  dasarnya  adalah  pembiayaan  dengan  akad  jual-beli,

                              dimana  terdapat  penyerahan  barang  di  awal,  setelah  akad  dilangsungkan;  dan

                              pembayaran kemudian oleh nasabah baik secara angsuran maupun pelunasan sekaligus
                              (lump sum). Secara umum, produk pembiayaan murabahah akan memiliki eksposure

                              risiko  pembiayaan  yaitu  risiko  akibat  kegagalan  nasabah  atau  pihak  lain  dalam
                              memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Karena pangsa pasar

                              produk  ini  dalam  industry  perbankan  sangat  kompetitif,  maka  manajemen  harus
                              mengukur profil risiko pembiayaan dengan menilai strategi pertumbuhan pembiayaan,

                              segment market yang dibidik, serta kualitas implementasi dan konsentrasi pembiayaan.
                              Selanjutnya,  secara  spesifik  manajemen  perlu  mencermati  tiga  hal  penting  yang

                              menjadi variabel inherent risk dalam pembiayaan murabahah ini: tingkat marjin dan
                              trend perkembanganya, meng-assess untuk menilai competitiveness level produk ini

                              dengan produk pembiayaan konsumtif di bank konvensional, dan mengukur tingkat
                              ekpektasi bagi hasil dari nasabah dana pihak ketiga yang menjadi sumber pendanaan

                              dari produk pembiayaan murabahah. Di samping itu, review yang dilakukan oleh DPS

                              diharapkan  dapat  mengidentifikasi  dan  melakukan  mitigasi  atas  potensi  terjadinya
                              Shariah  non-compliance  risk.  Pelaksanaan  audit  syariah  untuk  mengevaluasi



               511 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   516   517   518   519   520   521   522   523