Page 519 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 519
BAB 20 DEWAN PENGAWAS SYARIAH
A. PILIHAN GANDA
1. B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia
2. D. Dewan Pengawas Syariah (DPS) melaksanakan review dan kajian atas
kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan pada ketentuan zakat bagi lembaga
keuangan syariah
3. C. Mengkaji alternatif produk keuangan syariah yang baru baru sesuai dengan
orientasi bisnis perusahaan
4. C. 3 (tiga) orang
5. A. 4 (empat) tahun
6. B. kulliyat al-khamsah
7. C. Hisbah
8. B. proses pengkajian (review) syariah secara internal dan periodik
9. D. Komite Risiko
10. B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
B. ESAI
1. Produk keuangan sebuah LKS harus didesain sesuai dengan prinsip dan aqad
(kontrak) yang sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk mencapai hal ini,
manajemen LKS diharuskan meminta atau merujuk fatwa kepada otoritas fatwa
ataupun DPS. Prosedur dan mekanisme ini juga diharapkan akan menjadikan
produk tersebut selaras dengan pencapaian tujuan syariah (Maqashid Syariah)
dalam hal transaksi ekonomi/fiqh mu’amalah yaitu merealisasikan maslahah.
Selain itu, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ Fiqh Islam
Internasional, negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam
konferensi ke-11 di Kuala Lumpur pada 9-14 Juli 2007 yang menyatakan bahwa
setiap fatwa harus menghadirkan al-maqashid syariah dengan tujuan:
509 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH