Page 519 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 519

BAB 20  DEWAN PENGAWAS SYARIAH

               A.    PILIHAN GANDA

                      1.     B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia

                      2.     D.  Dewan Pengawas Syariah (DPS) melaksanakan review dan kajian atas
                             kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan  pada ketentuan zakat bagi lembaga

                             keuangan syariah

                      3.     C.  Mengkaji alternatif produk keuangan syariah  yang baru baru sesuai  dengan

                             orientasi bisnis perusahaan

                      4.     C. 3 (tiga) orang

                      5.     A. 4 (empat) tahun

                      6.     B.  kulliyat al-khamsah

                      7.     C. Hisbah

                      8.     B.  proses pengkajian (review) syariah secara internal dan periodik


                      9.     D. Komite Risiko
                      10.    B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)





               B.    ESAI

                      1.      Produk keuangan sebuah LKS harus didesain sesuai dengan prinsip dan aqad
                              (kontrak)  yang  sesuai  dengan  ketentuan  syariah.  Untuk  mencapai  hal  ini,

                              manajemen LKS diharuskan meminta atau merujuk fatwa kepada otoritas fatwa

                              ataupun DPS. Prosedur dan mekanisme ini juga diharapkan akan menjadikan
                              produk tersebut selaras dengan pencapaian tujuan syariah (Maqashid Syariah)

                              dalam  hal  transaksi  ekonomi/fiqh  mu’amalah  yaitu  merealisasikan  maslahah.
                              Selain  itu,  sesuai  dengan  fatwa  yang  dikeluarkan  oleh  Majma’  Fiqh  Islam

                              Internasional,  negara-negara  Organisasi  Konferensi  Islam  (OKI)  dalam
                              konferensi ke-11 di Kuala Lumpur pada 9-14 Juli 2007 yang menyatakan bahwa

                              setiap fatwa harus menghadirkan al-maqashid syariah dengan tujuan:









               509 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   514   515   516   517   518   519   520   521   522   523