Page 517 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 517

BAB 19  SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH

               A.    PILIHAN GANDA

                      1.     B. Direksi Entitas Utama
                      2.     D. Semua benar

                      3.     D. Laporan penilaian dan laporan tahun pelaksanaan Tata Kelola Syariah Terintegrasi

                      4.     C. Komite Tata Kelola Terintegrasi
                      5.     B. Memeriksa laporan keuangan

                      6.     A. Fungsi Intermediary
                      7.     C. I, II, dan III

                      8.     A. Pengambilan institusi zakat

                      9.     C. Pengawasan terkonsolidasi dan wewenang pemberian rekomendasi perbaikan dan

                             sanksi oleh pengawas
                      10.    D.  Tingkat hasil pengelolaan dan pengambangan harta yang diperoleh


               B.    ESAI

                      1.     Ketentuan terkait Dewan Pengawas Syariah dalam POJK NO.18/2014 adalah:
                             1.  Tata kelola syariah terintegrasi wajib memiliki:

                                    Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  dalam  struktur  organisasi  konglomerasi

                                    keuangan
                                    Peraturan dan ketentuan tentang persyaratan calon anggota DPS

                                    Prosedur pengawasan DPS.

                             2.  DPS paling sedikit harus memiliki kualifikasi: integrasi, kompetensi, dan reputasi
                                 keuangan.

                             3.  Terkait  struktur  DPS,  harus  memuat  ketentuan  terkait  jumlah  minimal  dan

                                 maksimal anggota DPS serta rangkap jabatan anggota DPS. Masing-masing LJK
                                 syariah  memiliki  wewenang  dalam  menentukan    batasan  kebijakan  internalnya

                                 terkait dua hal di atas.
                             4.  Fungsi Pengawasan DPS harus memuat paling sedikit tugas dan tanggung jawab

                                 sebagai berikut:




               507 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   512   513   514   515   516   517   518   519   520   521   522