Page 517 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 517
BAB 19 SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH
A. PILIHAN GANDA
1. B. Direksi Entitas Utama
2. D. Semua benar
3. D. Laporan penilaian dan laporan tahun pelaksanaan Tata Kelola Syariah Terintegrasi
4. C. Komite Tata Kelola Terintegrasi
5. B. Memeriksa laporan keuangan
6. A. Fungsi Intermediary
7. C. I, II, dan III
8. A. Pengambilan institusi zakat
9. C. Pengawasan terkonsolidasi dan wewenang pemberian rekomendasi perbaikan dan
sanksi oleh pengawas
10. D. Tingkat hasil pengelolaan dan pengambangan harta yang diperoleh
B. ESAI
1. Ketentuan terkait Dewan Pengawas Syariah dalam POJK NO.18/2014 adalah:
1. Tata kelola syariah terintegrasi wajib memiliki:
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi konglomerasi
keuangan
Peraturan dan ketentuan tentang persyaratan calon anggota DPS
Prosedur pengawasan DPS.
2. DPS paling sedikit harus memiliki kualifikasi: integrasi, kompetensi, dan reputasi
keuangan.
3. Terkait struktur DPS, harus memuat ketentuan terkait jumlah minimal dan
maksimal anggota DPS serta rangkap jabatan anggota DPS. Masing-masing LJK
syariah memiliki wewenang dalam menentukan batasan kebijakan internalnya
terkait dua hal di atas.
4. Fungsi Pengawasan DPS harus memuat paling sedikit tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
507 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH