Page 518 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 518
       Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan LJK
                                    agar sesuai dengan Prinsip Syariah
                                   Menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah
                      2.     Karakteristik entitas syariah non-binis adalah sebagai berikut:
                              1.  Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donatur
                              2.  Menghasilkan  berbagai  jasa  dalam  bentuk  pelayanan  masyarakat  dan  tidak
                                  mencari laba dari pelayanan tersebut
                              3.  Kepemilikian  lembaga  pengelola  dana  sosial  keagamaan  tidak  sama  dengan
                                  organisasi  bisnis.  Lembaga  pengelola  zakat/wakaf  bukanlah  milik  pribadi  atau
                                  kelompok,  melainkan  milik  ummat  karena  sumber  dayanya  berasal  dari
                                  masyarakat.  Jika  lembaga  pengelola  zakat/wakaf  dilikuidasi,  maka  kekayaaan
                                  lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri
                              4.  Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam
                              5.  Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
                              6.  Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya
               508 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





