Page 518 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 518

  Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan LJK

                                    agar sesuai dengan Prinsip Syariah
                                   Menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah



                      2.     Karakteristik entitas syariah non-binis adalah sebagai berikut:


                              1.  Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donatur
                              2.  Menghasilkan  berbagai  jasa  dalam  bentuk  pelayanan  masyarakat  dan  tidak

                                  mencari laba dari pelayanan tersebut

                              3.  Kepemilikian  lembaga  pengelola  dana  sosial  keagamaan  tidak  sama  dengan
                                  organisasi  bisnis.  Lembaga  pengelola  zakat/wakaf  bukanlah  milik  pribadi  atau

                                  kelompok,  melainkan  milik  ummat  karena  sumber  dayanya  berasal  dari
                                  masyarakat.  Jika  lembaga  pengelola  zakat/wakaf  dilikuidasi,  maka  kekayaaan

                                  lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri
                              4.  Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam

                              5.  Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

                              6.  Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya
































               508 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   513   514   515   516   517   518   519   520   521   522   523