Page 518 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 518
Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan LJK
agar sesuai dengan Prinsip Syariah
Menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah
2. Karakteristik entitas syariah non-binis adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donatur
2. Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan masyarakat dan tidak
mencari laba dari pelayanan tersebut
3. Kepemilikian lembaga pengelola dana sosial keagamaan tidak sama dengan
organisasi bisnis. Lembaga pengelola zakat/wakaf bukanlah milik pribadi atau
kelompok, melainkan milik ummat karena sumber dayanya berasal dari
masyarakat. Jika lembaga pengelola zakat/wakaf dilikuidasi, maka kekayaaan
lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri
4. Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam
5. Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
6. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya
508 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH