Page 70 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 70
BAB 4
AKAD SALAM
PENDAHULUAN
Salah satu tujuan dan fungsi akad adalah memperjelas antara bentuk transaksi yang
halal dan haram. Dengan beragamnya bentuk kebutuhan transaksi oleh masyaraka,
menuntut tersedianya jenis-jenis transaksi keuangan atau perbankan islam yang
dapat mewadahi kebutuhan tersebut. Adanya akad diharapkan berfungsi sebagai
alat pembanding yang jelas dari suatu transaksi keuangan yang berlaku pada saat
ini.
Transaksi yang paling banyak di lakukan oleh masyarakat adalah jual beli
(murabahah), berdasarkan data dari bank Indonesia pada akhir tahun 2010, jumlah
pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan skim murabahah mencapai 61,7
persen dari total pembiyaan kala itu. Secara etimologi, jual beli adalah proses tukar
menukar barang. Terkait dengan letigimasi jual beli, Seluruh Ulama’ sepakat bahwa
hukumnya boleh dengan alasan bahwa manusia tidak mampu mencukupi kebutuhan
dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik
orang lain yang dibutuhkan itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai
(Syafe’i, 2006).
Ada sedikitnya 3 akad jual beli dalam Islam, yaitu salam, istisna, dan murobahah.
Dari ketiga akad ini, semuanya mempunya ciri khas, karakteristik, dan syarat-syarat
tersendiri dalam pengaplikasiannya. Bab ini secara umum akan membahas konsep
akad salam dengan subtopik pengertian serta karakteristik akad salam.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang akad salam.
62 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H