Page 65 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 65

E.    KESIMPULAN


               Dalam praktik di  perbankan syariah, transaksi  jual  beli murabahah adalah salah satu  skim

               pembiayaan di perbankan syariah yang paling dominan apabila dibandingkan dengan skim
               pembiayaan  lain.  Lembaga  perbankan  Islam  telah  menggunakan  akad  murabahah  dalam

               prosedur pembiayaan mereka, dimana barang-barang dilibatkan dan bank terus berusaha untuk

               memperluas pangsa dan tingkat penggunaannya.

               Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual beli barang dengan turut menyatakan harga

               perolehan dan keuntungan yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak, yaitu penjual
               dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli tersebut dapat dilakukan secara kredit maupun

               tunai. Hal yang membedakan antara akad murabahah dengan akad jual beli lainnya adalah
               keharusan bagi penjual untuk memberikan informasi kepada pembeli tentang harga barang

               pokok  atas  barang/komoditas  yang  dijualnya  serta  memberikan  informasi  tentang  jumlah

               keuntungan yang nantinya akan diperoleh. Meskipun praktek tersebut tidak dijelaskan secara
               rinci dalam teks al-Quran dan Sunnah, tetapi jenis transaksi ini dibenarkan menurut kajian fiqh

               Islam.

               Penerapan konsep murabahah pada bank syariah jika dihubungkan dengan pandangan ulama

               mengalami  beberapa  penyesuaian.  Murabahah  yang  dipraktikkan  pada  LKS  disebut
               murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ , yaitu proses transaksi jual beli dimana nasabah datang

               kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan nasabah

               berjanji akan membeli komoditas/barang tersebut secara murabahah, yaitu sesuai harga pokok
               pembelian yang telah ditambah dengan nilai keuntungan yang telah disepakati kedua pihak,

               kemudian nasabah melakukan pembayaran secara berkala (cicilan) sesuai dengan kemampuan

               yang dimilikinya.

               Penerapan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terjadi ketika ada perpindahan

               kepemilikan langsung dari pemasok kepada nasabah, sedangkan  pembayarannya dilakukan
               secara langsung oleh bank kepada penjual/pemasok. Nasabah yang dalam hal ini merupakan

               pembeli akhir menerima barang setelah sebelumnya melakukan perjanjian murabahah dengan
               bank,  dan  pada  saat  yang  sama  bank  mewakilkan  (akad  wakalah)  kepada  nasabah  untuk

               membeli sendiri barang yang akan dibelinya.






               57 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70