Page 65 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 65
E. KESIMPULAN
Dalam praktik di perbankan syariah, transaksi jual beli murabahah adalah salah satu skim
pembiayaan di perbankan syariah yang paling dominan apabila dibandingkan dengan skim
pembiayaan lain. Lembaga perbankan Islam telah menggunakan akad murabahah dalam
prosedur pembiayaan mereka, dimana barang-barang dilibatkan dan bank terus berusaha untuk
memperluas pangsa dan tingkat penggunaannya.
Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual beli barang dengan turut menyatakan harga
perolehan dan keuntungan yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak, yaitu penjual
dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli tersebut dapat dilakukan secara kredit maupun
tunai. Hal yang membedakan antara akad murabahah dengan akad jual beli lainnya adalah
keharusan bagi penjual untuk memberikan informasi kepada pembeli tentang harga barang
pokok atas barang/komoditas yang dijualnya serta memberikan informasi tentang jumlah
keuntungan yang nantinya akan diperoleh. Meskipun praktek tersebut tidak dijelaskan secara
rinci dalam teks al-Quran dan Sunnah, tetapi jenis transaksi ini dibenarkan menurut kajian fiqh
Islam.
Penerapan konsep murabahah pada bank syariah jika dihubungkan dengan pandangan ulama
mengalami beberapa penyesuaian. Murabahah yang dipraktikkan pada LKS disebut
murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ , yaitu proses transaksi jual beli dimana nasabah datang
kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan nasabah
berjanji akan membeli komoditas/barang tersebut secara murabahah, yaitu sesuai harga pokok
pembelian yang telah ditambah dengan nilai keuntungan yang telah disepakati kedua pihak,
kemudian nasabah melakukan pembayaran secara berkala (cicilan) sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya.
Penerapan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terjadi ketika ada perpindahan
kepemilikan langsung dari pemasok kepada nasabah, sedangkan pembayarannya dilakukan
secara langsung oleh bank kepada penjual/pemasok. Nasabah yang dalam hal ini merupakan
pembeli akhir menerima barang setelah sebelumnya melakukan perjanjian murabahah dengan
bank, dan pada saat yang sama bank mewakilkan (akad wakalah) kepada nasabah untuk
membeli sendiri barang yang akan dibelinya.
57 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H