Page 73 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 73

B.   DALIL DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

                        Akad salam adalah salah satu istilah yang memiliki nash atau dalil dalam Al-Qur’an
                        dan As-Sunnah (Al-Hadis) baik secara harfiyah atau dijelaskan secara deskriptif,

                        meskipun istilah as-salam tidak termaktub secara eksplisit. Kata “Salam” secara
                                                                                                     ّ
                        harfiyah terdapat pada QS. Al-Baqarah (2): 233.  Di ayat tersebut terdapat kata  متملس
                        yang memiliki arti “Kalian menyerahkan” atau “Kalian memberikan”. Oleh karena

                        itu, kata “Salam” memiliki makna “Menyerahkan” atau “Memberikan”.

                        Sementara itu, makna akad salam lebih tepat terkandung dalam QS. Al-Baqarah

                        (2): 282. Ayat tersebut menjelaskan tentang perintah pencatatan dalam akad Dayn.
                        Berdasarkan Tafsir Jalalain, yang termasuk Dayn dalam ayat tersebut adalah akad

                        Qardh yaitu akad pinjaman dan akad Salam. Hal ini menunjukkan bahwa Salam

                        dan Qardh termasuk dalam lingkup Dayn, yang artinya utang atau transaksi tidak
                        tunai. Jadi, akad Salam pada prinsipnya adalah Dayn (utang), lebih tepatnya utang

                        penjual kepada pembeli yang telah menyerahkan modalnya saat pembuatan akad.

                        Selain  dalam  Al-Qur’an,  akad  salam  juga  dijelaskan  dalam  beberapa  hadits

                        Rasulullah. Dalam beberapa hadits  akad salam diistilahkan dengan kata “Salaf”

                        yang  secara  bahasa  artinya  mendahulukan.  Kata  “Salaf”  tepat  untuk
                        menggambarkan akad Salam karena pada hakikatnya akad tersebut mendahulukan

                        pembayaran  atau  pelunasan  sementara  barang  diserahkan  kemudian.  Salah  satu
                        hadits Rasulullah tentang salam adalah pernyataan Ibnu Abbas, sebagai periwayat

                        hadits tersebut, terkait QS Al-Baqarah (2): 282, yaitu “saya bersaksi bahwa as-
                        salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada

                        KitabNya dan diizinkan-Nya”. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW

                        datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan as-salam pada buah-buahan
                        untuk jangka watu satu, dua, tiga tahun:


                        “Ketika  Rasulullah  datang  ke  Madinah,  sementara  penduduk  Madinah
                        mengutangkan  kurma  selama  satu  tahun,  dua  tahun  serta  tiga  tahun.  Kemudian

                        Rasulullah bersabda barang siapa yang mengutangkan kurma, maka hendaknya ia

                        mengutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta
                        tempo yang diketahui” (HR: Muslim).



                        65 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78