Page 73 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 73
B. DALIL DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
Akad salam adalah salah satu istilah yang memiliki nash atau dalil dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah (Al-Hadis) baik secara harfiyah atau dijelaskan secara deskriptif,
meskipun istilah as-salam tidak termaktub secara eksplisit. Kata “Salam” secara
ّ
harfiyah terdapat pada QS. Al-Baqarah (2): 233. Di ayat tersebut terdapat kata متملس
yang memiliki arti “Kalian menyerahkan” atau “Kalian memberikan”. Oleh karena
itu, kata “Salam” memiliki makna “Menyerahkan” atau “Memberikan”.
Sementara itu, makna akad salam lebih tepat terkandung dalam QS. Al-Baqarah
(2): 282. Ayat tersebut menjelaskan tentang perintah pencatatan dalam akad Dayn.
Berdasarkan Tafsir Jalalain, yang termasuk Dayn dalam ayat tersebut adalah akad
Qardh yaitu akad pinjaman dan akad Salam. Hal ini menunjukkan bahwa Salam
dan Qardh termasuk dalam lingkup Dayn, yang artinya utang atau transaksi tidak
tunai. Jadi, akad Salam pada prinsipnya adalah Dayn (utang), lebih tepatnya utang
penjual kepada pembeli yang telah menyerahkan modalnya saat pembuatan akad.
Selain dalam Al-Qur’an, akad salam juga dijelaskan dalam beberapa hadits
Rasulullah. Dalam beberapa hadits akad salam diistilahkan dengan kata “Salaf”
yang secara bahasa artinya mendahulukan. Kata “Salaf” tepat untuk
menggambarkan akad Salam karena pada hakikatnya akad tersebut mendahulukan
pembayaran atau pelunasan sementara barang diserahkan kemudian. Salah satu
hadits Rasulullah tentang salam adalah pernyataan Ibnu Abbas, sebagai periwayat
hadits tersebut, terkait QS Al-Baqarah (2): 282, yaitu “saya bersaksi bahwa as-
salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada
KitabNya dan diizinkan-Nya”. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan as-salam pada buah-buahan
untuk jangka watu satu, dua, tiga tahun:
“Ketika Rasulullah datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah
mengutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian
Rasulullah bersabda barang siapa yang mengutangkan kurma, maka hendaknya ia
mengutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta
tempo yang diketahui” (HR: Muslim).
65 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H