Page 71 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 71

A.   DEFINISI SALAM

                        Akad salam adalah sebuah istilah dalam literasi Arab yang memiliki makna secara
                        etomologi adalah menyerahkan, memberikan, meninggalkan atau mendahulukan.

                        Dengan  kata  lain,  salam  dapat  diartikan  sebagai  mendahulukan  (penyerahan)
                        modal.  Salam  juga  dapat  diistilahkan  dengan  kata  “Salaf”  yang  artinya

                        mendahulukan.


                        Secara istilah, as-salam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,
                        atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal,

                        sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari setelah adanya pemesanan.


                        Akad salam juga didefinisikan oleh para ulama terdahulu, termasuk empat imam
                        madzhab yaitu Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan

                        Imam  Ahmad  bin  Hanbal  (Fadhli,  2016).  Menurut  madzhab  Syafi’iyah,  salam
                        adalah akad jual beli sebuah barang dagangan degan menyebutkan beberapa sifat

                        (kriteria) suatu  barang  yang masih  menjadi  tanggungan  pihak penjual.  Menurut
                        madzhab Hanafiyah, Salam adalah akad jual beli sebuah barang (dagangan) yang

                        belum tersedia pada saat transaksi, sedangkan uang yang digunakan untuk membeli

                        diserahkan terlebih dahulu kepada pihak penjual (orang yang dipesani). Menurut
                        madzhab  Malikiyah,  as-salam  didefenisikan  sebagai  jual-beli  yang  modalnya

                        dibayar  dahulu,  sedangkan  barangnya  diserahkan  sesuai  waktu  yang  disepakati.
                        Menurut madzhab Hanabilah, salam adalah akad jual beli sebuah barang pesanan

                        yang layak diperjual belikan, dengan cara pihak pembeli memberikan beberapa sifat
                        barang  tersebut  yang  nantinya  akan  menjadi  tanggungan  pihak  penjual,  sampai

                        batas waktu yang telah disepakati bersama.


                        Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang yang
                        diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan

                        pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di  kemudian
                        hari.  PSAK  103  mendefinisikan  salam  sebagai  akad  jual  beli  barang  pesanan

                        (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi)

                        dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati





                        63 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76