Page 71 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 71
A. DEFINISI SALAM
Akad salam adalah sebuah istilah dalam literasi Arab yang memiliki makna secara
etomologi adalah menyerahkan, memberikan, meninggalkan atau mendahulukan.
Dengan kata lain, salam dapat diartikan sebagai mendahulukan (penyerahan)
modal. Salam juga dapat diistilahkan dengan kata “Salaf” yang artinya
mendahulukan.
Secara istilah, as-salam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,
atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal,
sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari setelah adanya pemesanan.
Akad salam juga didefinisikan oleh para ulama terdahulu, termasuk empat imam
madzhab yaitu Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan
Imam Ahmad bin Hanbal (Fadhli, 2016). Menurut madzhab Syafi’iyah, salam
adalah akad jual beli sebuah barang dagangan degan menyebutkan beberapa sifat
(kriteria) suatu barang yang masih menjadi tanggungan pihak penjual. Menurut
madzhab Hanafiyah, Salam adalah akad jual beli sebuah barang (dagangan) yang
belum tersedia pada saat transaksi, sedangkan uang yang digunakan untuk membeli
diserahkan terlebih dahulu kepada pihak penjual (orang yang dipesani). Menurut
madzhab Malikiyah, as-salam didefenisikan sebagai jual-beli yang modalnya
dibayar dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai waktu yang disepakati.
Menurut madzhab Hanabilah, salam adalah akad jual beli sebuah barang pesanan
yang layak diperjual belikan, dengan cara pihak pembeli memberikan beberapa sifat
barang tersebut yang nantinya akan menjadi tanggungan pihak penjual, sampai
batas waktu yang telah disepakati bersama.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang yang
diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian
hari. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan
(muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
63 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H