Page 75 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 75

D.   SYARAT SAH AKAD SALAM

                        Masing-masing rukun salam memiliki syarat-syarat yang semestinya dipenuhi agar
                        sebuah  transaksi  akad  salam  sah  untuk  dilaksanakan.  Penjual  (merchant)  dan

                        pembeli  (consumer)  sebagai  pihak-pihak  yang  melakukan  transaksi  merupakan
                        komponen dasar terjadinya sebuah transaksi. Baik penjual maupun pembeli dapat

                        saja memiliki status sebagai individu, kelompok atau perusahaan.




                        (1)  PENJUAL (MUSLAM ILAIH) DAN PEMBELI (MUSLAM)


                        Syarat-syarat agar sah sebagai penjual dan pembeli dalam akad salam adalah sama
                        dengan  syarat-syarat  menjadi  penjual  dan  pembeli  secara  umum,  karena  pada

                        hakikatnya  akad  salam  termasuk  dalam  lingkup  transaksi  jual-beli.  Adakalanya

                        dalam  beberapa  transaksi  ditemukan  pihak  lain  berupa  perwakilan  (orang  atau
                        lembaga yang mewakili) untuk melakukan transaksi. Selama perwakilan tersebut

                        tidak akan mengganggu atau merusak jalannya transaksi maka perwakilan tidak
                        menjadi masalah. Kasus seperti ini termasuk dalam lingkup alwakalah, dan tidak

                        dibahas secara rinci dalam pembahasan ini.




                        (2)  OBJEK TRANSAKSI


                        1.   Harga  barang  (Ra’s  Maal  as-salam))  adalah  harga  yang  dibayar  dalam
                             kesepakatan atau akad salam. Dalam akad salam, modal salam diserahkan di

                             muka  yaitu  pada  saat  akad  ditetapkan.  Modal  salam  yang  umumnya
                             digunakan dalam akad salam adalah uang, namun boleh juga dalam bentuk

                             barang mitsliyyat dan tidak dibolehkan ada unsur riba, barang qimiyyat, dan

                             boleh  juga  dalam  bentuk  jasa  pemanfaatan  benda-benda  yang  ditentukan
                             seperti  menempati  rumah,  menggunakan  kendaraan,  hak  operasi  alat-alat

                             industri, atau yang lainnya.

                             Modal salam harus diketahui oleh kedua pihak. Jika modal dalam bentuk uang

                             maka harus ditentukan mata uang, nominal, dan teknis pembayarannya. Jika




                        67 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80