Page 74 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 74
C. RUKUN SALAM
Sebuah transaksi dapat dikategorikan sebagai Salam jika transaksi tersebut
memenuhi rukun-rukun Salam, berupa:
Rukun Keterangan
Pembeli (Muslam) Pihak yang membeli
Penjual (Muslam Ilaih) Pihak yang menjual
Shighat akad Ijab dan qabul (pernyataan penawaran dan
penerimaan)
Objek transaksi Harga barang (Ra’s Maal as-salam)
Barang atau objek transaksi (Muslam fiih)
Jika ada salah satu dari rukun salam tersebut tidak terdapat dalam suatu transaksi
maka akad tersebut tidak sah sebagai akad salam, atau akad tersebut bukan
termasuk akad salam.
Sementara itu, Akad Salam sah selama menggunakan kata “Salam” atau apapun
yang memiliki makna “Menjual” barang yang disifatkan dalam tanggungan, dengan
pembayaran di muka (Kecuali pendapat madzhab Syafi’iyah yang menyatakan
bahwa akad Salam harus dinyatakan dengan lafadz “Salam” dan bukan lafadz lain).
66 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H