Page 76 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 76
dalam bentuk barang dan lainnya maka harus ditentukan jenis, bentuk, sifat
dan ukurannya. Segala bentuk piutang, seperti deposito atau obligasi, tidak
boleh digunakan sebagai modal salam.
2. Obyek transaksi salam (Muslam fiih) merupakan barang atau hasil jasa yang
diserahkan penjual kepada pembeli setelah akad salam terpenuhi. Dalam akad
salam, muslam fiih diserahkan di hari lain setelah modal salam diterima oleh
penjual, dengan tempo waktu sesuai kesepakatan (akad). Syarat utama
muslam fiih adalah harus benar-benar dimiliki penjual, atau berada dalam
tanggungan penjual, sebelum diserahkan ke pembeli, dan barang tersebut
memungkinkan untuk diserahkan jika tiba waktu penyerahannya.
Selain itu, barang tersebut juga harus memiliki spesifikasi tetap dan jelas atau
terstandardisasi (adadiyaat mutaqaribaat) (misalnya produk dari industri)
atau minimal perbedaannya tidak terpaut jauh pada saat akad dibuat dengan
saat penyerahannya. Acuan dalam menentukan spesifikasi dapat berupa
takaran, bobot, ukuran (panjang, luas, atau volume), atau satuan lain yang
dapat jelas diukur. Barang yang menjadi muslam fiih dapat dihitung dalam
satuan unit atau item selama tidak terpaut jauh satu sama lain. Spesifikasi
barang tersebut juga tidak boleh bias (misalnya barang mu’ayyan) dan
berubah-ubah (misalnya barang antik). Muslam fiih tidak boleh berupa uang,
emas, atau perak jika pembayarannya berupa uang, emas atau perak.
(3) SIGHAT
Sighat lafadz atau pernyataan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang
terbentuk dari ijab dan qabul. Sighat memunculkan konsekuensi yang harus
dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli, dan juga hak yang dimiliki kedua
pihak setelah akad disepakati. Jika akad salam disertakan dengan nota kesepahaman
(MoU), maka nota menjadi bagian akad, kecuali hal-hal yang dikecualikan selama
proses pembuatan akad.
68 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H