Page 76 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 76

dalam bentuk barang dan lainnya maka harus ditentukan jenis, bentuk, sifat

                             dan ukurannya. Segala bentuk piutang, seperti deposito atau obligasi, tidak
                             boleh digunakan sebagai modal salam.


                        2.   Obyek transaksi salam (Muslam fiih) merupakan barang atau hasil jasa yang

                             diserahkan penjual kepada pembeli setelah akad salam terpenuhi. Dalam akad
                             salam, muslam fiih diserahkan di hari lain setelah modal salam diterima oleh

                             penjual,  dengan  tempo  waktu  sesuai  kesepakatan  (akad).  Syarat  utama
                             muslam fiih adalah harus benar-benar dimiliki penjual, atau berada dalam

                             tanggungan  penjual,  sebelum  diserahkan  ke  pembeli,  dan  barang  tersebut
                             memungkinkan untuk diserahkan jika tiba waktu penyerahannya.


                             Selain itu, barang tersebut juga harus memiliki spesifikasi tetap dan jelas atau

                             terstandardisasi  (adadiyaat  mutaqaribaat)  (misalnya  produk  dari  industri)
                             atau minimal perbedaannya tidak terpaut jauh pada saat akad dibuat dengan

                             saat  penyerahannya.  Acuan  dalam  menentukan  spesifikasi  dapat  berupa
                             takaran, bobot, ukuran (panjang, luas, atau volume), atau satuan lain yang

                             dapat jelas diukur. Barang yang menjadi muslam fiih dapat dihitung dalam

                             satuan unit atau item selama tidak terpaut jauh satu sama lain. Spesifikasi
                             barang  tersebut  juga  tidak  boleh  bias  (misalnya  barang  mu’ayyan)  dan

                             berubah-ubah (misalnya barang antik). Muslam fiih tidak boleh berupa uang,
                             emas, atau perak jika pembayarannya berupa uang, emas atau perak.





                        (3)  SIGHAT

                        Sighat  lafadz  atau  pernyataan  kesepakatan  antara  penjual  dan  pembeli  yang

                        terbentuk  dari  ijab  dan  qabul.  Sighat  memunculkan  konsekuensi  yang  harus
                        dipenuhi baik  oleh penjual maupun pembeli,  dan juga hak  yang dimiliki  kedua

                        pihak setelah akad disepakati. Jika akad salam disertakan dengan nota kesepahaman
                        (MoU), maka nota menjadi bagian akad, kecuali hal-hal yang dikecualikan selama

                        proses pembuatan akad.






                        68 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81