Page 80 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 80
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan
tidak berkaitan dengan akad pertama.
4. Penyerahan Barang Sebelum atau pada waktunya:
a. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan
kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
b. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,
penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,
dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
pengurangan harga (diskon).
d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang
disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan
kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
e. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu
penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela
menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
menunggu sampai barang tersedia.
5. Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua
belah pihak.
6. Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya
diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
72 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H