Page 80 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 80

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan

                        tidak berkaitan dengan akad pertama.

                        4.   Penyerahan Barang Sebelum atau pada waktunya:

                             a.    Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan

                                   kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

                             b.    Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,

                                   penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

                             c.    Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,

                                   dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
                                   pengurangan harga (diskon).


                             d.    Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang

                                   disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan
                                   kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.


                             e.    Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu
                                   penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela

                                   menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:


                                        membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,

                                        menunggu sampai barang tersedia.


                        5.   Pembatalan Kontrak:

                        Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua
                        belah pihak.


                        6.   Perselisihan
                        Jika  terjadi  perselisihan  di  antara  kedua  belah  pihak,  maka  persoalannya

                        diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan

                        melalui musyawarah.








                        72 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85