Page 9 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 9
BAB 1
WA’D
PENDAHULUAN
Transaksi dalam ekonomi syariah tidak terlepas dari adanya akad-akad yang wajib
dilakukan. Dari akad-akad tersebut maka ditentukanlah status dari suatu transaksi
tersebut, baik itu komersil (tijari) maupun akad sosial (tabarru’) yang tentunya
akan berbeda dari segi ketentuan dan penerapannya.
Selain akad yang berfungsi sebagai pengikat, terdapat hal lain yang biasa digunakan
sebagai pengikat dalam bertransaksi yaitu janji. Dalam hukum islam terdapat tiga
bentuk janji yang secara harah maknanya seperti sama, namun secara hukum tiga
bentuk ini berbeda yaitu Janji (al-wa’d), akad/kontrak (al-‘aqd), dan perjanjian (al-
‘ahd).
Bab ini secara umum akan membahas konsep akad dan wa’d dengan subtopik
pengertian dan perbedaan wa’d dan akad serta karakteristik keduanya.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Wa’d dan akad dalam konteks keuangan syariah
2. Perbedaan wa’d dan akad dan implementasinya di industri keuangan syariah
1 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H