Page 9 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 9

BAB 1
                                                            WA’D



                        PENDAHULUAN
                        Transaksi dalam ekonomi syariah tidak terlepas dari adanya akad-akad yang wajib

                        dilakukan. Dari akad-akad tersebut maka ditentukanlah status dari suatu transaksi

                        tersebut, baik itu komersil (tijari) maupun akad sosial (tabarru’)  yang tentunya
                        akan berbeda dari segi ketentuan dan penerapannya.


                        Selain akad yang berfungsi sebagai pengikat, terdapat hal lain yang biasa digunakan
                        sebagai pengikat dalam bertransaksi yaitu janji. Dalam hukum islam terdapat tiga

                        bentuk janji yang secara harah maknanya seperti sama, namun secara hukum tiga

                        bentuk ini berbeda yaitu Janji (al-wa’d), akad/kontrak (al-‘aqd), dan perjanjian (al-
                        ‘ahd).


                        Bab  ini  secara  umum  akan  membahas  konsep  akad  dan  wa’d  dengan  subtopik
                        pengertian dan perbedaan wa’d dan akad serta karakteristik keduanya.




                        TUJUAN PEMBELAJARAN


                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam

                        tentang:

                       1.    Wa’d dan akad dalam konteks keuangan syariah

                       2.    Perbedaan wa’d dan akad dan implementasinya di industri keuangan syariah





















                        1 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14