Page 13 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 13

terucap karena merupakan janji untuk melakukan akad pada masa mendatang.

                        3.   Dalam akad berlaku kaidah al-kharaj bi al-dhaman (kewajiban berbanding
                             lurus dengan hak) dan al-ghurm bi al-gharm (keuntungan berbanding dengan

                             risiko). Misalnya dalam akad jual beli dimana mabi’ (barang yang diperjual
                             belikan) telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli, maka

                             disini  pembeli  selaku pemilik dari  mabi’ ini sesaat  setelah  akan langsung

                             dikenakan kewajiban untuk memelihara mabi’tersebut dan mempunyai hak
                             atas harga mabi’ tersebut yang sebelumnya merupakan hak dan kewajiban

                             penjual. Dalam muwa’adah tidak berlaku dua kaidah ini karena saat saling

                             berjanji, belum terjadi pengalihan kepemilikan objek yang dijanjikan.


                        Meskipun berbeda antara akad dan wa’d, terdapat beberapa persamaan dalam segi
                        sifat yaitu:


                        1.   Janji dan akad bersifat mengikat (mulzim) sehingga pihak yang memiliki sifat
                             wanprestasi  boleh  dipaksa  untuk  mentaatinya  jika  syarat-syaratnya  telah

                             terpenuhi untuk menjamin kepastian hukum.

                        2.   Pengalihan  kepemilikan  objek  akad  (intiqal  al-milkiyyah),  hak,  dan
                             kewajiban  para  pihak,  dan  kesetaraan  antar  hak  untuk  memperoleh

                             keuntungan dan kewajiban menanggung kerugian (al-kharaj bi al-dhaman).


                        D.   KARAKTERISTIK WA’D
                        Janji (Wa’d) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu janji yang wajib dipenuhi

                        dan tidak wajib dipenuhi. Pembahasan janji (wa’d) terdapat dalam Fatwa DSN-
                        MUI dan tersebar dalam beberapa fatwa mengenai akad-akad syariah, namun secara

                        garis besar dapat dibedakan menjadi tiga (Mubarok dan Hasanudin, 2017):


                        1.   Janji  yang  secara  eksplisit  dinyatakan  sebagai  janji  yang  disepakati  dan
                             bersifat  mengikat  (kesepakatan),  beberapa  fatwa  DSN  yang  mewajibkan

                             dipenuhinya  janji  adalah  Fatwa  DSN-MU  Nomor:04/DSN-MUI/IV/2000
                             tentang  pembiayaan  murabahah,  Fatwa  DSN-MU  Nomor:45/DSN-

                             MUI/II/2005 tentang Line Facility.






                        5 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18