Page 14 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 14

2.   Fatwa  DSN-MU  Nomor:73/DSN-MUI/XI/2008  tentang  Musyarakah

                             Mutanaqishah, dan Fatwa DSN-MU Nomor:04/DSN-MUI/XII/2007 tentang
                             Ju’alah.

                        3.   Janji yang secara eksplisist tidak mengikat dan tidak wajib dipenuhi. Hal ini
                             terdapat  dalam  Fatwa  DSN-MU  Nomor:22/DSN-MUI/III/2002  tentang

                             Pembiayaan Ijarah Muntahiya bit Tamlik.



                        E.   HUKUM MENUNAIKAN JANJI

                        Terdapat perbedaan (Ikhtilaf) dalam kewajiban pemenuhan janji, namun jumhur
                        ulama sepakat bahwa memenuhi janji hukumnya wajib baik untuk urusan secara

                        agama  (diyanah),  maupun  secara  hukum  positif  (qadha’iyah).  Selanjutnya  Al-

                        Syekh Ahmad Ibn Muhammad al-Razin dalam Hukm al-Ilzam al-Wafa’ bi al-Wa’d
                        terdapat  empat  ikhtilaf  ulama  mengenai  kewajiban  pemenuhan  janji  secara

                        qadha’iyah:

                        1.   Menurut  ulama  Malikiyah,  hukum  memenuhi  janji  adalah  muthlaq  wajib

                             dipenuhi.
                        2.   Menurut  jumhur  ulama  Malikiyah,  Syafi’iyah,  dan  Hanabilah  tidak  wajib

                             memenuhi janji secara hukum.
                        3.   Menurut  ulama  Hanafiah,  hukum  memenuhi  janji  bersyarat  adalah  wajib

                             secara hukum jika syarat tersebut mulai diwujudkan/terpenuhi.

                        4.   Menurut ulama Malikiyah, hukum  memenuhi  janji  bersyarat  adalah wajib
                             secara hukum jika sebab tersebut mulai diwujudkan/terpenuhi.

                        5.

                        Terdapat  beberapa  penjelasan  mengenai  perbedaan  (ikhtilaf)  dalam  hukum
                        kewajiban memenuhi janji, diantaranya:


                        1.   Janji tidak wajib menunaikannya
                        Wahbah  al-Zuhaili  (2006)  dalam  al-Fiqh  al-Islami  wa  Adillatuh  menjabarkan

                        bahwa sejumlah ulama yang menyatakan bahwa hukum menunaikan janji adalah

                        tidak wajib jika dilihat dari hukum positif (Qadha’iy), namun hukumnya menjadi
                        dianjurkan/mandub (Sunnah) dan termasuk akhlak mulia. Ulama-ulama tersebut





                        6 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19