Page 11 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 11
B. AKAD
Perjanjian disamakan dengan akad atas dasar bahwa dalam suatu perjanjian para
pihak dapat saling menuntut dan pihak yang dituntut wajib memenuhi tuntutan itu
(Mubarok dan Hasanudin, 2017). Perbedaan perjanjian dengan akad adalah akad
merupakan kesepakatan (toestemming) para pihak yang berupa pernyataan
kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu (ijab/offerte)
dan disetujui oleh pihak lainnya (qabul/acceptansi).
Arti akad (Al-‘Aqd) secara bahasa adalah rabth (mengikat), dari kalimat rabth al-
habl (mengikat tali), mengokohkan (al’tahakkum), dan persetujuan (al-Zuhaili,
1989). Sedangkan menurut para ulama arti akad secara umum mempunyai dua
bentuk yaitu:
1. Pernyataan pihak untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang bersifat
sepihak, seperti pernyataan wakaf dari wakif.
2. Pernyataan dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum
yang didalamnya terdapat pertemuan persetujuan (ijtima’ al-iradatain).
Menurut Al-Syaikh ‘Ala’ al-Din al-Za’tari (2008) dalam Fiqh al- Mu’amalah al-
Maliyah al-Muqaran, akad dalam arti khusus adalah pertalian/pertautan antara
pernyataan kehendak dari satu pihak (ijab) dan pernyataan penerimaan persetujuan
dari pihak lain (qabul) yang berpengaruh terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).
Secara umum, pengertian akad menurut Ibn Taimiyah dalam kitab Nazhariyah al-
Aqdi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah adalah “segala
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti
wakaf, talak, pembebasan, atau seseuatu yang pembentukannya membutuhkan
kesepakatan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad
lainnya adalah seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abidin (1966) dalam Radd al-
Mukhtar ‘Ala Dar al-Mukhtar bahwa akad merupakan terikatnya ijab dengan qabul
dalam suatu keadaan yang sesuai dengan syariat yang akan memberikan dampak
pada objek akad. Dapat disimpulkan bahwa ijab-qabul merupakan ucapan atau
3 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H