Page 11 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 11

B.   AKAD

                        Perjanjian disamakan dengan akad atas dasar bahwa dalam suatu perjanjian para
                        pihak dapat saling menuntut dan pihak yang dituntut wajib memenuhi tuntutan itu

                        (Mubarok dan Hasanudin, 2017). Perbedaan perjanjian dengan akad adalah akad
                        merupakan  kesepakatan  (toestemming)  para  pihak  yang  berupa  pernyataan

                        kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu (ijab/offerte)

                        dan disetujui oleh pihak lainnya (qabul/acceptansi).

                        Arti akad (Al-‘Aqd) secara bahasa adalah rabth (mengikat), dari kalimat rabth al-

                        habl  (mengikat  tali),  mengokohkan  (al’tahakkum),  dan  persetujuan  (al-Zuhaili,
                        1989).  Sedangkan  menurut  para  ulama  arti  akad  secara  umum  mempunyai  dua

                        bentuk yaitu:


                        1.   Pernyataan  pihak  untuk  melakukan  suatu  perbuatan  hukum  yang  bersifat
                             sepihak, seperti pernyataan wakaf dari wakif.

                        2.   Pernyataan dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum
                             yang didalamnya terdapat pertemuan persetujuan (ijtima’ al-iradatain).




                        Menurut Al-Syaikh ‘Ala’ al-Din al-Za’tari (2008) dalam Fiqh al- Mu’amalah al-
                        Maliyah  al-Muqaran,  akad  dalam  arti  khusus  adalah  pertalian/pertautan  antara

                        pernyataan kehendak dari satu pihak (ijab) dan pernyataan penerimaan persetujuan
                        dari pihak lain (qabul) yang berpengaruh terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).


                        Secara umum, pengertian akad menurut Ibn Taimiyah dalam kitab Nazhariyah al-
                        Aqdi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah adalah “segala

                        sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti

                        wakaf,  talak,  pembebasan,  atau  seseuatu  yang  pembentukannya  membutuhkan
                        kesepakatan  dua  orang  seperti  jual-beli,  perwakilan  dan  gadai.  Pengertian  akad

                        lainnya adalah seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abidin (1966) dalam Radd al-

                        Mukhtar ‘Ala Dar al-Mukhtar bahwa akad merupakan terikatnya ijab dengan qabul
                        dalam suatu keadaan yang sesuai dengan syariat yang akan memberikan dampak

                        pada  objek  akad.  Dapat  disimpulkan  bahwa  ijab-qabul  merupakan  ucapan  atau






                        3 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16