Page 12 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 12

perbuatan tertentu yang membuktikan keridaan dalam melangsungkan akad antara

                        dua  pihak  atau  lebih,  yang  menghindarkan  dari  pembatalan  akad  yang  tidak
                        berdasarkan syariat. Oleh karenanya dalam Islam, tidak semua bentuk perjanjian

                        dan  kesepakatan  dapat  dikategorikan  sebagai  akad,  terutama  perjanjian  atau
                        kesepakatan yang tidak berlandaskan syariah (Syafe’i, 2004).





                        C.   PERBEDAAN WA’D DAN AKAD
                        Jika dilihat dari bentuknya, saling berjanji menyerupai akad, tapi secara substansi,

                        saling berjanji (al-muwa’adah) berbeda  dengan akad.  Praktik  al-muwa’adah  ini
                        dapat  ditemui  dalam  beberapa  akad  perbankan  syariah  seperti  dalam  akad

                        Musyarakah  Mutanaqishah  dan  akad  Murabahah.  Dalam  akad  Musyarakah
                        Mutanaqishah, lembaga keuangan syariah (LKS) berjanji akan menjual sejumlah

                        kepemilikan  (hisshah)  pada  nasabah  secara  bertahap  dan  sebaliknya,  nasabah

                        berjanji  akan  membeli  hishah  yang  dijual  oleh  LKS.  Kemudian,  dalam  akad
                        Murabahah  unsur  saling  berjanji  adalah  ketika  proses  pembelian  barang  akan

                        didahului  dengan  pemesanan  sebagai  janji  (wa’d)  akan  membeli.  Dapat
                        disimpulkan bahwa  muwa’adah terjadi sebelum adanya akad, tapi sudah terjadi

                        kesepakatan untuk melakukan akad pada waktu yang akan datang (Mubarok dan

                        Hasanudin, 2017).

                        Janji  atau  saling  berjanji  (wa’d/muwa’adah)  bukan  akad,  tapi  menyerupai  akad

                        karena tiga sebab:

                        1.   Dengan akad, maka timbul hak dan kewajiban yang efektif. Sedangkan dalam

                             janji maupun saling berjanji tujuan akad utama (munajjaz) belum tercapai.

                        2.   Efektivitas akad bersifat otomatis dari segi alamiahnya, yaitu akad berlaku
                             umumnya perlaksanaanya bersifat  masa depan (forward/mudhaftan  ila al-

                             mustaqbal) karena janji pada dasarnya merupakan pernyataan kehendak dari
                             pihak  tertentu  untuk  melakukan  sesuatu  pada  masa  yang  akan  dating.

                             Sehingga perbuatan hukum  dalam akad bersifat  elektif pada saat  akad itu
                             dilakukan, sedangkan perbuatan hukum dari janji belum elektif saat janji itu







                        4 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17