Page 106 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 106

(1)  KARAKTERISTIK WA’D
                        Janji (Wa’d) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu janji yang wajib dipenuhi

                        dan tidak wajib dipenuhi. Pembahasan janji (wa’d) terdapat dalam Fatwa DSN-

                        MUI dan tersebar dalam beberapa fatwa mengenai akad-akad syariah, namun secara
                        garis besar dapat dibedakan menjadi dua (Mubarok dan Hasanudin, 2017):


                        1.   Janji  yang  secara  eksplisit  dinyatakan  sebagai  janji  yang  dissepakati  dan
                             bersifat  mengikat  (kesepakatan),  beberapa  fatwa  DSN  yang  mewajibkan

                             dipenuhinya  janji  adalah  Fatwa  DSN-MU  Nomor  04/DSN-MUI/IV/2000

                             tentang  pembiayaan  murabahah,  Fatwa  DSN-MU  Nomor:45/DSN-
                             MUI/II/2005  tentang  Line  Facility,  Fatwa  DSN-MU  Nomor:73/DSN-

                             MUI/XI/2008  tentang  Musyarakah  Mutanaqishah,  dan  Fatwa  DSN-MU
                             Nomor:04/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju’alah.

                        2.   Janji yang secara eksplisist tidak mengikat dan tidak wajib dipenuhi. Hal ini
                             terdapat  dalam  Fatwa  DSN-MU  Nomor:22/DSN-MUI/III/2002  tentang

                             Pembiayaan Ijarah Muntahiya bit Tamlik.


                        B.   AKAD

                        Perjanjian  sama  dengan  akad  (al-‘aqd)  namun  terdapat  perbedaan  dimana  akad
                        adalah kesepakatan (toestemming) para pihak yang berupa pernyataan kehendak

                        untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu (ijab/offerte) dan disetujui
                        oleh  pihak  lainnya  (qabul/acceptansi).  Perjanjian  disamakan  dengan  akad  atas

                        dasar bahwa dalam suatu perjanjian, para pihak dapat saling menuntut dan pihak

                        yang dituntut wajib memenuhi tuntutan itu (Mubarok dan Hasanudin, 2017).

                        Arti akad (Al-‘Aqd) secara bahasa adalah rabth (mengikat) dari kalimat rabth al-

                        habl  (mengikat  tali),  mengokohkan  (al’tahakkum),  dan  persetujuan  (al-Zuhaili,
                        1989).  Sedangkan  menurut  para  ulama  arti  akad  secara  umum  mempunyai  dua

                        bentuk yaitu:


                        1.   Pernyataan  pihak  untuk  melakukan  suatu  perbuatan  hukum  yang  bersifat



                        102 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111