Page 111 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 111

Terdapat beberapa metode shighat ijab dan qabul:


                        1.   Akad dengan lafadz (ucapan)
                             Shighat dengan ucapan adalah metode pernyataan akad yang paling umum

                             dilakukan, disini disyaratkan lafadz yang diucapkan dapat dipahami dengan

                             baik oleh kedua belah pihak dan jelas menunjukan keridhaan kedua belah
                             pihak

                        2.   Akad dengan perbuatan
                             Terkadang  untuk  menunjukan  keridhaan  tidak  selalu  dengan  lafadz  atau

                             ucapan,  namun  dapat  dilakukan  hanya  dengan  perbuatan,  seperti  ketika
                             penjual  memberikan  barang  dan  pembeli  melakukan  pembayaran  tanpa

                             berkata sedikitpun seperti dalam transaksi digital.

                             Mengenai akad dengan perbuatan ini, para ulama memberikan pendapat:
                             a.    Ulama  Hanafiyah,  Hanabilah,  Madzhab  Imam  Maliki,  dan  pendapat

                                   awal  Imam  Ahmad  berpendapat  bahwa  akad  dengan  perbuatan  ini
                                   diperbolehkan  dengan  syarat  barang-barang  (objek  akad)  nya  sudah

                                   umum diketahui oleh manusia.

                             b.    Ulama Syafi’iyah, Syi’ah, dan Zhahiriyah tidak memperbolehkan akad
                                   dengan perbuatan dikarenakan keridhaan hanya dapat diketahui melalui

                                   ucapan baik secara terang-terangan (sharih), maupun samar (kinayah).
                                   Namun, sebagian ulama syafi’iyah seperti Imam Nawawi, al-Baghawi,

                                   dan al-Mutawalli memperbolehkan akad dengan perbuatan. Selain itu,

                                   Ibn Suraij dan ar-Ruyani memperbolehkan akad dengan perbuatan pada
                                   jual-beli barang yang remeh seperti barang kebutuhan sehari-hari.

                        3.   Akad dengan tulisan
                             Ulama memperbolehkan akan melalui tulisan dengan syarat tulisan tersebut

                             jelas dan dapat dipahami kedua belah pihak. Menurut ulama syafi’iyah dan
                             Hanabilah  dalam  kitab  al-Muhadzdab  karangan  Ibn  Ishaq  al-Syirazi,  jika

                             kedua pihak tidak hadir dalam satu majlis akad maka akad dengan tulisan

                             diperbolehkan al-Syirazi.






                        107 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116