Page 111 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 111
Terdapat beberapa metode shighat ijab dan qabul:
1. Akad dengan lafadz (ucapan)
Shighat dengan ucapan adalah metode pernyataan akad yang paling umum
dilakukan, disini disyaratkan lafadz yang diucapkan dapat dipahami dengan
baik oleh kedua belah pihak dan jelas menunjukan keridhaan kedua belah
pihak
2. Akad dengan perbuatan
Terkadang untuk menunjukan keridhaan tidak selalu dengan lafadz atau
ucapan, namun dapat dilakukan hanya dengan perbuatan, seperti ketika
penjual memberikan barang dan pembeli melakukan pembayaran tanpa
berkata sedikitpun seperti dalam transaksi digital.
Mengenai akad dengan perbuatan ini, para ulama memberikan pendapat:
a. Ulama Hanafiyah, Hanabilah, Madzhab Imam Maliki, dan pendapat
awal Imam Ahmad berpendapat bahwa akad dengan perbuatan ini
diperbolehkan dengan syarat barang-barang (objek akad) nya sudah
umum diketahui oleh manusia.
b. Ulama Syafi’iyah, Syi’ah, dan Zhahiriyah tidak memperbolehkan akad
dengan perbuatan dikarenakan keridhaan hanya dapat diketahui melalui
ucapan baik secara terang-terangan (sharih), maupun samar (kinayah).
Namun, sebagian ulama syafi’iyah seperti Imam Nawawi, al-Baghawi,
dan al-Mutawalli memperbolehkan akad dengan perbuatan. Selain itu,
Ibn Suraij dan ar-Ruyani memperbolehkan akad dengan perbuatan pada
jual-beli barang yang remeh seperti barang kebutuhan sehari-hari.
3. Akad dengan tulisan
Ulama memperbolehkan akan melalui tulisan dengan syarat tulisan tersebut
jelas dan dapat dipahami kedua belah pihak. Menurut ulama syafi’iyah dan
Hanabilah dalam kitab al-Muhadzdab karangan Ibn Ishaq al-Syirazi, jika
kedua pihak tidak hadir dalam satu majlis akad maka akad dengan tulisan
diperbolehkan al-Syirazi.
107 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH