Page 107 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 107

sepihak, seperti pernyataan wakaf dari wakif.

                        2.   Pernyataan dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum
                             yang didalamnya terdapat pertemuan persetujuan (ijtima’ al-iradatain).




                        Sedangkan  menurut  Al-Syaikh  ‘Ala’  al-Din  al-Za’tari  (2008)  dalam  Fiqh  al-
                        Mu’amalah  al-Maliyah  al-Muqaran,  akad  dalam  arti  khusus  adalah

                        pertalian/pertautan  antara  pernyataan  kehendak  dari  satu  pihak  (ijab)  dan
                        pernyataan  penerimaan  persetujuan  dari  pihak  lain  (qobul)  yang  berpengaruh

                        terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).


                        Secara umum, pengertian akad menurut Ibn Taimiyah dalam kitab Nazhariyah al-
                        Aqdi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah adalah “segala

                        sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti
                        wakaf,  talak,  pembebasan,  atau  seseuatu  yang  pembentukannya  membutuhkan

                        kesepakatan  dua  orang  seperti  jual-beli,  perwakilan  dan  gadai.  Pengertian  akad
                        lainnya adalah seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abidin (1966) dalam Radd al-

                        Mukhtar ‘Ala Dar al-Mukhtar bahwa akad merupakan terikatnya ijab dengan qabul

                        dalam suatu keadaan yang sesuai dengan syariat yang akan memberikan dampak
                        pada objek akad.


                        Dari sini dapat disimpulkan bahwa ijab-qabul merupakan ucapan atau perbuatan
                        tertentu yang membuktikan keridaan dalam melangsungkan akad antara dua pihak

                        atau  lebih,  yang  menghindarkan  dari  pembatalan  akad  yang  tidak  berdasarkan

                        syariat.  Sehingga  dalam  Islam,  tidak  semua  bentuk  perjanjian  dan  kesepakatan
                        dapat dikategorikan sebagai akad, terutama perjanjian atau kesepakatan yang tidak

                        berlandaskan syariah (Syafe’i, 2004).

                        Rafiq Yunus al-Mishri (2005) dalam Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah Akad secara

                        Bahasa  berarti  ikatan,  tali,  dan  janji.  Sedangakan  menurut  istilah,  akad  berarti

                        kesepakatan antara dua pihak dengan cara ijab dan qobul.








                        103 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112