Page 107 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 107
sepihak, seperti pernyataan wakaf dari wakif.
2. Pernyataan dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum
yang didalamnya terdapat pertemuan persetujuan (ijtima’ al-iradatain).
Sedangkan menurut Al-Syaikh ‘Ala’ al-Din al-Za’tari (2008) dalam Fiqh al-
Mu’amalah al-Maliyah al-Muqaran, akad dalam arti khusus adalah
pertalian/pertautan antara pernyataan kehendak dari satu pihak (ijab) dan
pernyataan penerimaan persetujuan dari pihak lain (qobul) yang berpengaruh
terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).
Secara umum, pengertian akad menurut Ibn Taimiyah dalam kitab Nazhariyah al-
Aqdi menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah adalah “segala
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti
wakaf, talak, pembebasan, atau seseuatu yang pembentukannya membutuhkan
kesepakatan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad
lainnya adalah seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abidin (1966) dalam Radd al-
Mukhtar ‘Ala Dar al-Mukhtar bahwa akad merupakan terikatnya ijab dengan qabul
dalam suatu keadaan yang sesuai dengan syariat yang akan memberikan dampak
pada objek akad.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ijab-qabul merupakan ucapan atau perbuatan
tertentu yang membuktikan keridaan dalam melangsungkan akad antara dua pihak
atau lebih, yang menghindarkan dari pembatalan akad yang tidak berdasarkan
syariat. Sehingga dalam Islam, tidak semua bentuk perjanjian dan kesepakatan
dapat dikategorikan sebagai akad, terutama perjanjian atau kesepakatan yang tidak
berlandaskan syariah (Syafe’i, 2004).
Rafiq Yunus al-Mishri (2005) dalam Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah Akad secara
Bahasa berarti ikatan, tali, dan janji. Sedangakan menurut istilah, akad berarti
kesepakatan antara dua pihak dengan cara ijab dan qobul.
103 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH