Page 121 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 121
3. Dalam akad berlaku kaidah al-kharaj bi al-dhaman (kewajiban berbanding
lurus dengan hak) dan al-ghurm bi al-gharm (keuntungan berbanding dengan
risiko). Contohnya dalam akad jual beli dimana mabi’ (barang yang diperjual
belikan) telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli, maka
disini pembeli selaku pemilik dari mabi’ ini sesaat setelah akan langsung
dikenakan kewajiban untuk memelihara mabi’tersebut dan mempunyai hak
atas harga mabi’ tersebut yang sebelumnya merupakan hak dan kewajiban
penjual. Dalam muwa’adah tidak berlaku dua kaidah ini karena saat saling
berjanji, belum terjadi pengalihan kepemilikan objek yang dijanjikan.
Meskipun berbeda antara akad dan wa’d, terdapat beberapa persamaan dalam segi
sifat yaitu:
1. Janji dan akad bersifat mengikat (mulzim) sehingga pihak yang memiliki sifat
wanprestasi boleh dipaksa untuk mentaatinya jika syarat-syaratnya telah
terpenuhi untuk menjamin kepastian hukum.
2. Janji/saling berjanji (wa’d/muwa’adah) dan akad berbeda dari segi
efektifitasnya. Pengalihan kepemilikan objek akad (intiqal al-milkiyyah),
hak, dan kewajiban para pihak, dan kesetaraan antar hak untuk memperoleh
keuntungan dan kewajiban menanggung kerugian (al-kharaj bi al-dhaman)
117 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH