Page 120 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 120

pihak pihak bersangkutan.

                        5.   Karena habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu
                             tertentu




                        C.   PERBEDAAN WA’D DAN AKAD

                        Jika dilihat dari bentuknya, saling berjanji menyerupai akad, tapi secara substansi,
                        saling  berjanji  (al-muwa’adah)  berbeda  dengan  akad.  Praktik  al-muwa’adah  ini

                        dapat  ditemui  dalam  beberapa  akad  perbankan  syariah  seperti  dalam  akad

                        Musyarakah  Mutanaqishah  dan  akad  Murabahah.  Dalam  akad  Musyarakah
                        Mutanaqishah, lembaga keuangan syariah (LKS) berjanji akan menjual sejumlah

                        kepemilikan  (hisshah)  pada  nasabah  secara  bertahap  dan  sebaliknya,  nasabah

                        berjanji  akan  membeli  hishah  yang  dijual  oleh  LKS.  Kemudian,  dalam  akad
                        Murabahah  unsur  saling  berjanji  adalah  ketika  proses  pembelian  barang  akan

                        didahului dengan pemesanan sebagai janji (wa’d) akan membeli. Dari sini dapat
                        disimpulkan bahwa  muwa’adah terjadi sebelum adanya akad, tapi sudah terjadi

                        kesepakatan untuk melakukan akad pada waktu yang akan datang (Mubarok dan
                        Hasanudin, 2017).


                        Janji  atau  saling  berjanji  (wa’d/muwa’adah)  bukan  akad,  tapi  menyerupai  akad
                        karena 3 sebab:


                        1.   Dengan akad, maka timbul hak dan kewajiban yang efektif. Sedangkan dalam

                             janji maupun saling berjanji tujuan akad utama (munajjaz) belum tercapai.
                        2.   Efektivitas akad bersifat otomatis dari segi alamiahnya, yaitu akad berlaku

                             secara  efektif  jika  rukun  dan  syaratnya  terpenuhi.  Sedangkan  janji  pada
                             umumnya perlaksanaanya bersifat  masa depan (forward/mudhaftan  ila al-

                             mustaqbal) karena janji pada dasarnya merupakan pernyataan kehendak dari

                             pihak  tertentu  untuk  melakukan  sesuatu  pada  masa  yang  akan  dating.
                             Sehingga perbuatan hukum  dalam akad bersifat  elektif pada saat  akad itu

                             dilakukan, sedangkan perbuatan hukum dari janji belum elektif saat janji itu

                             terucap karena merupakan janji untuk melakukan akad pada masa mendatang.




                        116 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125