Page 117 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 117
4. Khiyar ‘Aib (adanya cacat pada barang), yaitu hak yang dimiliki ‘Aqidain’
untuk tetap melangsungkan atau membatalkan jika ditemukan cacat pada
barang, tetapi pihak lain tidak memberitahukanya.
5. Khiyar Ru’yat (Melihat), yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan
ketika objek akad tidak ada ditempat, akan tetapi objek akad sudah pernah
dilihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah terjadi perubahan
pada objek akad tersebut. Konsep ini dikemukakan oleh fuqaha Hanafiyah,
Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah dalam hal benda yang ghaib (tidak ada
ditempat) atau benda yang belum pernah diperiksa.
6. Khiyar Naqd (Pembayaran), yaitu jika pihak yang melakukan jual beli dengan
ketentuan pihak pembeli tidakdapat melunasi pembayaran, atau pihak penjual
tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang
dirugikan berhak untuk mambatalkan atau melanjutkan akad tersebut.
(6) AKHIR AKAD
Akad dapat berakhir dengan sebab pembatalan, meninggal dunia, atau tidak adanya
izin dalam akad yang di mauqufkan (ditangguhkan). Akad yang berakhir sebab
pembatalan adalah akad yang tergantung pada asalnya seperti yang didalamnya
terdapat khiyar atau yang dikiaitkan dengan masa mendatang seperti ijarah dan
qardh yang telah disepakati batas waktunya, tapi sebelum batas waktu tersebut
habis akadnya dibatalkan. Pada akad ghairu lazim, kedua pihak mempunyai hak
yang sama untuk membatalalkan akad, meskipun tanpa sepengetahuan pihak lain
yang bersangkutan. Sedangkan pada akad lazim, pembatalan akad dapat
dikarenakan beberapa sebab: ketika akad rusak, adanya khiyar, adanya pembatalan
akad, keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan akad, dan ketika
masa akad sudah berakhir.
113 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH