Page 118 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 118
Pembatalan akad tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar adalah kesepakatan
kedua belah pihak yang terikat dalam akad tersebut. Namun pembatalan akad dapat
dilakukan apabila (Pasaribu dan Lubis, 1996):
1. Jangka waktu perjanjian telah berakhir Lazimnya suatu perjanjian selalu
didasarkan kepada jangka waktu tertentu (mempunyai jangka waktu yang
terbatas), maka apabila telah sampai kepada waktu yang telah diperjanjikan
secara otomatis (lansung tanpa ada perbuatan hukum lain) batallah perjanjian
yang telah diadakan para pihak. sebagaimana yang terdapat di dalam QS At-
Taubah (9):4:
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan Perjanjian
(dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi
perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi
kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa” (QS. At-Taubah
(9):4).
2. Salah satu pihak menyimpang dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak
telaha melakukan perbuatan menyimpang dari apa yang telah diperjanjikan,
maka pihak lain dapat membatalkan perjanjian tersebut. Didasarkan pada
ketentuan di ayat berikut:
“Bagaimana bisa ada Perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan
orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah Mengadakan
Perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam?Maka selama mereka
Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus (pula) terhadap
mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (QS.
At-Taubah (9):7).
3. Jika ada kelancangan dan bukti penghianatan (penipuan) Apabila salah satu
pihak melakukan sesuatu kelancangan dan telah pula ada bukti-bukti bahwa
salah satu pihak mengadakan penghianatan terhadap apa yang telah
diperjanjikan, maka perjanjian yang telah diikat dapat dibatalkan oleh pihak
yang lainnya.
114 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH