Page 118 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 118

Pembatalan  akad  tidak  mungkin  dilaksanakan,  sebab  dasar  adalah  kesepakatan

                        kedua belah pihak yang terikat dalam akad tersebut. Namun pembatalan akad dapat
                        dilakukan apabila (Pasaribu dan Lubis, 1996):


                        1.   Jangka  waktu  perjanjian  telah  berakhir  Lazimnya  suatu  perjanjian  selalu

                             didasarkan  kepada  jangka  waktu  tertentu  (mempunyai  jangka  waktu  yang
                             terbatas), maka apabila telah sampai kepada waktu yang telah diperjanjikan

                             secara otomatis (lansung tanpa ada perbuatan hukum lain) batallah perjanjian
                             yang telah diadakan para pihak. sebagaimana yang terdapat di dalam QS At-

                             Taubah (9):4:
                             “Kecuali  orang-orang  musyrikin  yang  kamu  telah  Mengadakan  Perjanjian

                             (dengan  mereka)  dan  mereka  tidak  mengurangi  sesuatu  pun  (dari  isi

                             perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi
                             kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.

                             Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa” (QS. At-Taubah
                             (9):4).

                        2.   Salah  satu  pihak  menyimpang  dalam  perjanjian.  Apabila  salah  satu  pihak

                             telaha melakukan perbuatan menyimpang dari apa yang telah diperjanjikan,
                             maka  pihak  lain  dapat  membatalkan  perjanjian  tersebut.  Didasarkan  pada

                             ketentuan di ayat berikut:
                             “Bagaimana bisa ada Perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan

                             orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah Mengadakan

                             Perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam?Maka selama mereka
                             Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus (pula) terhadap

                             mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang  yang bertakwa” (QS.
                             At-Taubah (9):7).

                        3.   Jika ada kelancangan dan bukti penghianatan (penipuan) Apabila salah satu
                             pihak melakukan sesuatu kelancangan dan telah pula ada bukti-bukti bahwa

                             salah  satu  pihak  mengadakan  penghianatan  terhadap  apa  yang  telah

                             diperjanjikan, maka perjanjian yang telah diikat dapat dibatalkan oleh pihak
                             yang lainnya.




                        114 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123