Page 22 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 22

2.   Muamalah yang bersifat kepemilikan benda karena objek fiqih adalah pada

                             benda  halal,  haram  maupun  syubhat  untuk  diperjual  belikan  adalah  Al
                             Muamalah Al Madiyah. Ulama berpendapat bahwa muamalah ini mengkaji

                             objek  nya  seperti  benda  yang  bisa  menimbulkan  mudharat,  bisa
                             mendatangkan maslahat, dan lain lain nya. Menurut Sadeq (1990) terdapat

                             beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat

                             Madiyah adalah sebagai berikut:
                             a.    Jual beli (al-Bai’ al-Tijarah) merupakan tindakan atau transaksi yang

                                   telah disyari’atkan dalam  arti  telah ada hukumnya  yang jelas  dalam

                                   islam.
                             b.    Gadai (al-Rahn) yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai

                                   harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga
                                   memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.

                             c.    Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman) diartikan menanggung
                                   atau  penanggungan  terhadap  sesuatu,  yaitu  akad  yang  mengandung

                                   perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi

                                   terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal
                                   tanggung  jawab  terhadap  hak  tersebut  dalam  menghadapi  penagih

                                   (utang).  Sedangkan  dhaman  berarti  menanggung  hutang  orang  yang
                                   berhutang.

                             d.    Pemindahan  hutang  (Hiwalah)  berarti  pengalihan,  pemindahan.
                                   Pemindahan  hak  atau  kewajiban  yang  dilakukan  seseorang  (pihak

                                   pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari

                                   atau  membayar  hutang  kepada  pihak  ketiga.  Karena  pihak  ketiga
                                   berhutang  kepada  pihak  pertama.  Baik  pemindahan  (pengalihan)  itu

                                   dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.

                             e.    Jatuh  bangkrut  (Taflis)  adalah  seseorang  yang  mempunyai  hutang,
                                   seluruh kekayaannya habis.

                             f.    Perseroan  atau  perkongsian  (al-Syirkah)  dibangun  atas  prinsip
                                   perwakilan dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah

                                   menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti




                        18 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27