Page 22 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 22
2. Muamalah yang bersifat kepemilikan benda karena objek fiqih adalah pada
benda halal, haram maupun syubhat untuk diperjual belikan adalah Al
Muamalah Al Madiyah. Ulama berpendapat bahwa muamalah ini mengkaji
objek nya seperti benda yang bisa menimbulkan mudharat, bisa
mendatangkan maslahat, dan lain lain nya. Menurut Sadeq (1990) terdapat
beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat
Madiyah adalah sebagai berikut:
a. Jual beli (al-Bai’ al-Tijarah) merupakan tindakan atau transaksi yang
telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam
islam.
b. Gadai (al-Rahn) yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai
harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga
memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
c. Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman) diartikan menanggung
atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung
perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi
terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal
tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih
(utang). Sedangkan dhaman berarti menanggung hutang orang yang
berhutang.
d. Pemindahan hutang (Hiwalah) berarti pengalihan, pemindahan.
Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak
pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari
atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga
berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu
dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
e. Jatuh bangkrut (Taflis) adalah seseorang yang mempunyai hutang,
seluruh kekayaannya habis.
f. Perseroan atau perkongsian (al-Syirkah) dibangun atas prinsip
perwakilan dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah
menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti
18 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH