Page 20 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 20
hubungan manusia dengan harta benda. Seperti cara memperoleh, mengatur,
mengelola dan mengembangkan harta dengan cara yang baik dan benar. Fiqih
Muamalah juga mencakup terhadap hak dan kewajiban yang dibebankan kepada
kedua belah pihak serta tidak mengambil sesuatu yang bukan hak nya.
(2) OBJEK HUKUM FIQIH
Menurut Syarifuddin (1997) jika dilihat dari objek hukumnya, fiqih terbagi menjadi
dua bagian yaitu:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; toharah, shalat, puasa,
haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk ibadah yang
berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya.
2. Hukum-hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya
baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kepentingan, seperti hukum-
hukum perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.
Menurut Syafii (2001) muamalah adalah bagian fiqih untuk urusan duniawi yang
mencakup selain dari perkawinan dan hukuman. Muamalah adalah yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitar untuk
memperoleh keberlangsungan hidup.
Menurut (Abidin, 1966) muamalah meliputi lima hal, yakni :
1. Transaksi kebendaan (Al-Mu’awadlatul amaliyah)
2. Pemberian kepercayaan (Amanat)
3. Perkawinan (Munakahat)
4. Urusan persengketaan (Gugatan dan peradilan)
5. Pembagian warisan
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dapat
diartikan dalam dua pengertian sebagai berikut:
16 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH