Page 20 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 20
     hubungan  manusia  dengan  harta  benda.  Seperti  cara  memperoleh,  mengatur,
                        mengelola  dan  mengembangkan  harta  dengan  cara  yang  baik  dan  benar.  Fiqih
                        Muamalah juga mencakup terhadap hak dan kewajiban yang dibebankan kepada
                        kedua belah pihak serta tidak mengambil sesuatu yang bukan hak nya.
                        (2)  OBJEK HUKUM FIQIH
                        Menurut Syarifuddin (1997) jika dilihat dari objek hukumnya, fiqih terbagi menjadi
                        dua bagian yaitu:
                        1.   Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; toharah, shalat, puasa,
                             haji,  zakat,  nazar  dan  sumpah  dan  segala  sesuatu  bentuk  ibadah  yang
                             berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya.
                        2.   Hukum-hukum  mu’amalah  yaitu  hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan
                             hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya
                             baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kepentingan, seperti hukum-
                             hukum perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.
                        Menurut Syafii (2001) muamalah adalah bagian fiqih untuk urusan duniawi yang
                        mencakup selain dari perkawinan dan hukuman. Muamalah adalah yang mengatur
                        hubungan  manusia  dengan  manusia  dan  manusia  dengan  alam  sekitar  untuk
                        memperoleh keberlangsungan hidup.
                        Menurut (Abidin, 1966) muamalah meliputi lima hal, yakni :
                        1.   Transaksi kebendaan (Al-Mu’awadlatul amaliyah)
                        2.   Pemberian kepercayaan (Amanat)
                        3.   Perkawinan (Munakahat)
                        4.   Urusan persengketaan (Gugatan dan peradilan)
                        5.   Pembagian warisan
                        Jadi,  dari  penjelasan  diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  fiqih  muamalah  dapat
                        diartikan dalam dua pengertian sebagai berikut:
                        16 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
