Page 21 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 21

1.   Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan

                             aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan
                             untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

                        2.   Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum.


                        Kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan diatas adalah bahwa pengertian fiqih
                        muamalah  yaitu  berkaitan  dengan  cara  berinteraksi  manusia  dengan  manusia.

                        Contohnya:  dengan  yang  bersifat  kepemilikan  atau  penyewaan  benda  bisa  juga
                        dengan bentuk perjanjian dan perikatan. Hal ini adalah salah satu pembagian dalam

                        aspek  pembahasan  fiqih  selain  yang  berkaitan  dengan  ibadah.  Fiqih  muamalah
                        adalah  hubungan  interpersonal  antar  manusia  (hablum  minan  nas)  dan  bukan

                        hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah).




                        (3)  RUANG LINGKUP FIQIH MUAMALAH


                        Dalam ruang lingkupnya Fiqih Muamalah menurut (Fikri, 1946) dibagi menjadi 2
                        yaitu Al-Muamalah Al-Adabiyah dan Al-Muamalah Al-Madiniyah.


                        1.   Muamalah yang ditinjau dari cara tukar menukar benda dengan menggunakan

                             sumber  panca  indera  manusia,  yang  hak  dan  kewajiban  adalah  tiang  nya
                             bernama Al-Muamalah Al Adabiyah. Ruang lingkup Fiqih Muamalah yang

                             bersifat Adabiyah yang mencangkup beberapa hal berikut ini:
                             a.    Ijab Qabul

                             b.    Saling meridhai

                             c.    Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
                             d.    Hak dan kewajiban

                             e.    Kejujuran pedagang
                             f.    Penipuan

                             g.    Pemalsuan
                             h.    Penimbunan

                             i.    Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya

                                   dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.




                        17 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26