Page 21 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 21
     1.   Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan
                             aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan
                             untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
                        2.   Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum.
                        Kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan diatas adalah bahwa pengertian fiqih
                        muamalah  yaitu  berkaitan  dengan  cara  berinteraksi  manusia  dengan  manusia.
                        Contohnya:  dengan  yang  bersifat  kepemilikan  atau  penyewaan  benda  bisa  juga
                        dengan bentuk perjanjian dan perikatan. Hal ini adalah salah satu pembagian dalam
                        aspek  pembahasan  fiqih  selain  yang  berkaitan  dengan  ibadah.  Fiqih  muamalah
                        adalah  hubungan  interpersonal  antar  manusia  (hablum  minan  nas)  dan  bukan
                        hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah).
                        (3)  RUANG LINGKUP FIQIH MUAMALAH
                        Dalam ruang lingkupnya Fiqih Muamalah menurut (Fikri, 1946) dibagi menjadi 2
                        yaitu Al-Muamalah Al-Adabiyah dan Al-Muamalah Al-Madiniyah.
                        1.   Muamalah yang ditinjau dari cara tukar menukar benda dengan menggunakan
                             sumber  panca  indera  manusia,  yang  hak  dan  kewajiban  adalah  tiang  nya
                             bernama Al-Muamalah Al Adabiyah. Ruang lingkup Fiqih Muamalah yang
                             bersifat Adabiyah yang mencangkup beberapa hal berikut ini:
                             a.    Ijab Qabul
                             b.    Saling meridhai
                             c.    Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
                             d.    Hak dan kewajiban
                             e.    Kejujuran pedagang
                             f.    Penipuan
                             g.    Pemalsuan
                             h.    Penimbunan
                             i.    Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya
                                   dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
                        17 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
