Page 21 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 21
1. Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan
aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2. Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan diatas adalah bahwa pengertian fiqih
muamalah yaitu berkaitan dengan cara berinteraksi manusia dengan manusia.
Contohnya: dengan yang bersifat kepemilikan atau penyewaan benda bisa juga
dengan bentuk perjanjian dan perikatan. Hal ini adalah salah satu pembagian dalam
aspek pembahasan fiqih selain yang berkaitan dengan ibadah. Fiqih muamalah
adalah hubungan interpersonal antar manusia (hablum minan nas) dan bukan
hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah).
(3) RUANG LINGKUP FIQIH MUAMALAH
Dalam ruang lingkupnya Fiqih Muamalah menurut (Fikri, 1946) dibagi menjadi 2
yaitu Al-Muamalah Al-Adabiyah dan Al-Muamalah Al-Madiniyah.
1. Muamalah yang ditinjau dari cara tukar menukar benda dengan menggunakan
sumber panca indera manusia, yang hak dan kewajiban adalah tiang nya
bernama Al-Muamalah Al Adabiyah. Ruang lingkup Fiqih Muamalah yang
bersifat Adabiyah yang mencangkup beberapa hal berikut ini:
a. Ijab Qabul
b. Saling meridhai
c. Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d. Hak dan kewajiban
e. Kejujuran pedagang
f. Penipuan
g. Pemalsuan
h. Penimbunan
i. Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya
dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
17 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH