Page 18 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 18
Syariah tidak akan berubah Fiqh bisa berubah sesuai kebutuhan umat dalam
konteks perkembangan waktu dan tempat
Pembuat syariat adalah Allah disebut Syari’ Pembuat fiqh adalah fuqaha yang merupakan
manusia
(1) DEFINISI FIQIH MUAMALAH
Muamalah secara bahasa adalah artinya bertindak, saling berbuat, saling
mengamalkan satu sama lain nya. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah
tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditentukan berdasarkan (Syafei, 2001). Muamalah juga dapat diartikan sebagai
segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara
manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.
Fiqih muamalah dapat kita deskripsikan sebagai ilmu dan pengetahuan tentang
hukum dan usaha memperoleh dan mengembangkan harta, hutang-piutang, jual
beli, jasa penitipan maupun penyewaan yang dapat dipahami secara dalil syari yang
terperinci.
(a) Fiqih Muamalah Menurut Para Ahli Dalam Arti Luas
Berdasarkan Rosyada (1993) terdapat beberapa pandangan menurut para ahli dalam
arti luas seperti berikut ini:
1. Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan
duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan
hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan
pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat
pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
3. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum
mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan
14 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH