Page 18 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 18
     Syariah tidak akan berubah             Fiqh bisa berubah sesuai kebutuhan umat dalam
                                                                konteks perkembangan waktu dan tempat
                         Pembuat syariat adalah Allah disebut Syari’   Pembuat  fiqh  adalah  fuqaha  yang  merupakan
                                                                manusia
                        (1)  DEFINISI FIQIH MUAMALAH
                        Muamalah  secara  bahasa  adalah  artinya  bertindak,  saling  berbuat,  saling
                        mengamalkan satu  sama lain nya.  Sedangkan menurut  istilah Muamalah adalah
                        tukar  menukar  barang  atau  sesuatu  yang  memberi  manfaat  dengan  cara  yang
                        ditentukan  berdasarkan  (Syafei,  2001).  Muamalah  juga  dapat  diartikan  sebagai
                        segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara
                        manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.
                        Fiqih  muamalah  dapat  kita  deskripsikan  sebagai  ilmu  dan  pengetahuan  tentang
                        hukum  dan  usaha  memperoleh  dan  mengembangkan  harta,  hutang-piutang,  jual
                        beli, jasa penitipan maupun penyewaan yang dapat dipahami secara dalil syari yang
                        terperinci.
                        (a)  Fiqih Muamalah Menurut Para Ahli Dalam Arti Luas
                        Berdasarkan Rosyada (1993) terdapat beberapa pandangan menurut para ahli dalam
                        arti luas seperti berikut ini:
                        1.   Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan
                             duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
                        2.   Menurut  pendapat  Muhammad  Yusuf  Musa  yaitu  ketentuan-ketentuan
                             hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan
                             pinjaman,  ikatan  kekeluargaan,  proses  penyelesaian  perkara  lewat
                             pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
                        3.   Menurut  pendapat  Mahmud  Syaltout  yaitu  ketentuan-ketentuan  hukum
                             mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan
                        14 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
