Page 17 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 17

diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan dibagi ke dalam lima produk pemikiran

                        hukum yaitu, fiqih, fatwa ulama, keputusan pengadilan, dan undang-undang, serta
                        sosiologi hukum  yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.


                        Ulama di Indonesia berijtihad lalu melahirkan kitab kitab fiqih yang bersumber dari

                        Al-Quran dan Hadits sehingga berbentuk hukum islam dan di kutip serta dijadikan
                        sumber  oleh  para  peneliti  dan  penulis  yang  berkaitan  dengan  hukum  islam  di

                        Indonesia.  Hasil  dari  ijtihad  inilah  yang  menjadi  rujukan  dalam  pengambilan
                        keputusan dan kebijakan di lembaga-lembaga negara maupun instansi lainnya.




                        C.   PERBEDAAN SYARIAH DAN FIQIH


                        Menurut Syamsuddin (2011) Syari’at lebih luas dari cakupan hukum fiqih, karena

                        cakupan syari’at apa yang tercakup dalam ilmu kalam, ilmu akhlak, dan ilmu fiqih
                        atau dengan kata lain hukum fiqih adalah sebagian dari kandungan syari’at. Hukum

                        fiqh  dapat  berubah-ubah  sesuai  dengan  perkembangan  masa,  berbeda  dengan
                        syari’at  yang  bersifat  absolut,  universal,  abadi  dan  berlaku  sepanjang  masa.

                        Begitupun dengan fiqih dan hukum islam, cakupan fiqih lebih luas daripada hukum

                        Islam karena hukum islam merupakan hasil dari ijtihad ulama yang melahirkan
                        kitab fiqih.


                        Tetapi,  berdasarkan  Supardin  (2011)  hukum  Islam  memiliki  produk  pemikiran
                        hukum yurisprudensi, undang-undang, dan teori sosiologi hukum. Adapun Fiqih,

                        adalah hasil dan kumpulan ceramah atau fatwa  yang dihimpun  dalam beberapa

                        buku pada awalnya.

                                        Syariah                                  Fiqh
                         Syariah identik dengan wahyu Allah SWT   Fiqh adalah produk fuqaha dan mujtahid

                         Syariah memiliki nilai kebenaran mutlak   Fiqh adalah produk yang memiliki kebenaran
                                                                relatif dan dzanni (bersifat perkiraan)
                         Syariah adalah sasaran untuk dipahami dalam  Fiqh  adalah  proses  dalam  upaya  memahami
                         rangka untuk dipraktikan               syariah untuk dipraktikan








                        13 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22