Page 17 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 17
diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan dibagi ke dalam lima produk pemikiran
hukum yaitu, fiqih, fatwa ulama, keputusan pengadilan, dan undang-undang, serta
sosiologi hukum yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.
Ulama di Indonesia berijtihad lalu melahirkan kitab kitab fiqih yang bersumber dari
Al-Quran dan Hadits sehingga berbentuk hukum islam dan di kutip serta dijadikan
sumber oleh para peneliti dan penulis yang berkaitan dengan hukum islam di
Indonesia. Hasil dari ijtihad inilah yang menjadi rujukan dalam pengambilan
keputusan dan kebijakan di lembaga-lembaga negara maupun instansi lainnya.
C. PERBEDAAN SYARIAH DAN FIQIH
Menurut Syamsuddin (2011) Syari’at lebih luas dari cakupan hukum fiqih, karena
cakupan syari’at apa yang tercakup dalam ilmu kalam, ilmu akhlak, dan ilmu fiqih
atau dengan kata lain hukum fiqih adalah sebagian dari kandungan syari’at. Hukum
fiqh dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masa, berbeda dengan
syari’at yang bersifat absolut, universal, abadi dan berlaku sepanjang masa.
Begitupun dengan fiqih dan hukum islam, cakupan fiqih lebih luas daripada hukum
Islam karena hukum islam merupakan hasil dari ijtihad ulama yang melahirkan
kitab fiqih.
Tetapi, berdasarkan Supardin (2011) hukum Islam memiliki produk pemikiran
hukum yurisprudensi, undang-undang, dan teori sosiologi hukum. Adapun Fiqih,
adalah hasil dan kumpulan ceramah atau fatwa yang dihimpun dalam beberapa
buku pada awalnya.
Syariah Fiqh
Syariah identik dengan wahyu Allah SWT Fiqh adalah produk fuqaha dan mujtahid
Syariah memiliki nilai kebenaran mutlak Fiqh adalah produk yang memiliki kebenaran
relatif dan dzanni (bersifat perkiraan)
Syariah adalah sasaran untuk dipahami dalam Fiqh adalah proses dalam upaya memahami
rangka untuk dipraktikan syariah untuk dipraktikan
13 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH