Page 30 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 30
BAB 2
PROSES PENETAPAN HUKUM SYARIAH
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang didalamnya telah diatur semua aspek kehidupan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan, hingga cara bagaimana menyikapi sesuatu yang terjadi
tiba-tiba. Hukum-hukum islam ada untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi,
namun seiring dengan perkembangan zaman masalah pun mengalami perkembangan. Jika
pada zaman kenabian shahabat dapat menanyakan langsung kepada Rasulullah SAW
tentang apa-apa permasalah yang terjadi dan kemudian dijawab dengan petunjuk Allah
SWT langsung, kemudian pada era setelahnya kaum muslim dapat bertanya kepada
shahabat, tabiin, hingga tabi’it tabi’in untuk mendapat kaidah hukum atau suatu
permasalahan yang dapat dipercaya dan diyakini terus bersambung ke Rasulullah SAW dan
tidak melanggar Syariat. Hingga kemudian pada masa selanjutnya hingga masa kini,
dimana permasalhan makin berkembang dan sangat sulit untuk bertanya kepada yang
bersanad maka para ulama berijtihad untuk menentukan hukum. Namun, semua hukum
tersebut tentunya tidak dapat diaplikasikan dengan seenaknya sekenanya. Namun harus
melalui berbagai tahapan untuk menentukan apakah suatu hukum tersebut memang pantas
dan baik untuk diterapkan dan tidak melanggar syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Terdapat dua metode yang dilakukan untuk menentukan suatu hukum syariah yaitu dengan
metode ushul fiqh dan maqashid syariah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembelajaran bab ini untuk memahami konsep secara mendalam tentang:
1. Jenis hukum Islam (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram).
2. Sumber hukum fikih muamalah (Al-Quran dan Sunnah).
3. Mekanisme penetapan hukum (qiyas, ijma, ihtihsan, dzari’at, istishab, maslahah
mursalah, ‘urf, dll).
26 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH