Page 30 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 30

BAB 2

                                        PROSES PENETAPAN HUKUM SYARIAH


                        PENDAHULUAN


                        Islam merupakan agama yang didalamnya telah diatur semua aspek kehidupan, apa yang
                        boleh dan tidak boleh dilakukan, hingga cara bagaimana menyikapi sesuatu yang terjadi

                        tiba-tiba. Hukum-hukum islam ada untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi,
                        namun seiring dengan perkembangan zaman masalah pun mengalami perkembangan. Jika
                        pada  zaman  kenabian  shahabat  dapat  menanyakan  langsung  kepada  Rasulullah  SAW

                        tentang apa-apa permasalah yang terjadi dan kemudian dijawab dengan petunjuk Allah
                        SWT  langsung,  kemudian  pada  era  setelahnya  kaum  muslim  dapat  bertanya  kepada
                        shahabat,  tabiin,  hingga  tabi’it  tabi’in  untuk  mendapat  kaidah  hukum  atau  suatu

                        permasalahan yang dapat dipercaya dan diyakini terus bersambung ke Rasulullah SAW dan
                        tidak  melanggar  Syariat.  Hingga  kemudian  pada  masa  selanjutnya  hingga  masa  kini,
                        dimana  permasalhan  makin  berkembang  dan  sangat  sulit  untuk  bertanya  kepada  yang

                        bersanad maka para ulama berijtihad untuk menentukan hukum. Namun, semua hukum
                        tersebut tentunya tidak dapat diaplikasikan dengan seenaknya sekenanya. Namun harus

                        melalui berbagai tahapan untuk menentukan apakah suatu hukum tersebut memang pantas
                        dan baik untuk diterapkan dan tidak melanggar syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT.
                        Terdapat dua metode yang dilakukan untuk menentukan suatu hukum syariah yaitu dengan

                        metode ushul fiqh dan maqashid syariah.




                        TUJUAN PEMBELAJARAN


                        Tujuan dari pembelajaran bab ini untuk memahami konsep secara mendalam tentang:


                        1.   Jenis hukum Islam (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram).
                        2.   Sumber hukum fikih muamalah (Al-Quran dan Sunnah).

                        3.   Mekanisme penetapan hukum (qiyas, ijma, ihtihsan, dzari’at, istishab, maslahah
                             mursalah, ‘urf, dll).










                        26 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35