Page 31 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 31

A.  PENETAPAN HUKUM DENGAN METODE USHUL FIQH


                        Para  ulama  ketika  menghadapi  suatu  masalah  atau  fakta  sosial  yang  membutuhkan

                        penentuan hukum baru biasanya melakukan serangkaian proses dengan tujuh pertanyaan,
                        diantaranya (Abidin, 2017):


                        1.   Apa objek dari permasalahan tersebut.

                        2.   Lafal istilah apa yang kira-kira sesuai dengan permasalah tersebut.
                        3.   Apakah istilah itu telah jelas menggambarkan permasalahan tersebut.
                        4.   Apakah  pembahasaan  dari  istilah  tersebut  cukup  jelas  untuk  langsung

                             mendeskripsikan masalah tersebut atau masih berupa isyarat.
                        5.   Apakah deskripsi tersebut tersirat atau tersurat.
                        6.   Apakah isyarat masalah tersebut umum, khusus, mutlak, atau terikat (muqayyad).

                        7.   Bagaimana  bentuk  masalah  yang  menimbulkan  hukum  berasal  dari  Qur’an  dan
                             Sunnah (taklifi) itu, apakah berupa perintah atau larangan.


                        Proses  penetapan  hukum  (istinbath)  pertama  kali dengan  menetapkan  objek  yang  akan
                        dihukumi tersebut, baik berupa kegiatan yang dapat ditemui sehari-hari maupun tidak. Para

                        ulama telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang berasal dari ucapan maupun perbuatan
                        seseorang, berupa ibadah maupun mu’amalat, ataupun kejahatan semuanya mempunyai

                        hukum dalam syari’at Islam. Selanjutnya objek hukum tersebut akan diteliti dan dikaji yang
                        kemudian dicari inti dari permasalahan yang akan dihukumi untuk ditentukan apakah hal
                        tersebut dapat dihukumi dengan petunjuk yang tegas (nash) yang sudah ada atau tidak.

                        Dalam hal ini, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum yang
                        memang secara terang terangan telah ada dalam nash Al-Qur’an dan hadits, dan sumber
                        hukum yang tidak terang-terangan berdasarkan nash tapi berdasarkan dalil-dalil syari’at

                        yang berdiri diatasnya (Khalaf, 2005).


                        Ushul fiqh menurut istilah adalah ilmu, peraturan dan pembahasan yang dengan itulah
                        orang  dapat  menggunakan  hukum-hukum  syar’i  amaliyah  secara terperinci.  Ushul  fiqh
                        sendiri bertujuan untuk dipraktekkan dalam perundang-undangan (hukum) suatu perbuatan

                        melalui penyelidikan terperinci agar sampai pada syari’at yang melahirkan kaidah-kaidah
                        (qawaid) dalam memahami hukum nash, dengan perundang-undang dan pembahasannya
                        dapat menjadi penguat ketika terjadi pertentangan atau sengketa. Para ulama menetapkan

                        bahwa untuk  menetapkan suatu dalil-dalil yang diperguunakan terhadap hukum-hukum




                        27 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36