Page 33 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 33
Pada masa ini juga fatwa-fatwa hasil ijtihad telah dibukukan menjadi suatu kitab yaitu kitab
fiqh dan orang-orang yang merumuskannya disebut fuqaha yang selanjutnya berkembang
menjadi empat madzhab dalam ilmu fiqh yaitu Madzhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan
Hanbali.
Ilmu ushul fiqh baru muncul pada abad ke 2 hijrah, ketika Islam telah tersebar luas dan
bangsa Arab telah bercampur baur dengan bangsa-bangsa lain dan berkomunikasi dengan
bahasa selain Arab, sehingga banyak kosa kata Bahasa lain masuk dalam bahasa Arab dan
orang-orang banyak yang merasa tidak lagi perlu untuk mempelajari ilmu tata bahasa arab
seperti hukum bahasa Arab (nahwu dan sharaf) padahal dengan itulah nash-nash Al Qur’an
dan Sunnah dapat dipahami.
Pada masa itu pernah terjadi perseteruan antara ahli hadits dan ahli ra’i (rasio). Diantara
mereka ada yang berani mengemukakan pendapat dengan alasan-alasan yang tidak
diperlukan dan yang lainnya membantanya habis-habisan. Masing-masing pihak berseru
untuk membuat undang-undang dan membahas dalil-dalil syar’i yang didalamnya
menyangkut syarat-syarat dalil dan cara mengemukakan dalil-dalil tersebut, dari sini maka
terbentuklah ilmu ushul fiqh.
(2) DALIL-DALIL SYARI’AT
Dalil dalam bahasa Arab berarti orang yang menunjukan terhadap sesuatu, baik yang
ditunjukannya itu adalah hal badiah (hal yang dapat dirasakan oleh panca indera) maupun
maknawi (yang berada dalam jiwa), baik berupa kebaikan maupun keburukan. Sedangkan
menurut istilah ushul, dalil berarti sesuatu yang didasarkan pada hukum syar’i yang
berkenaan dengan perbuatan yang pasti tejadi (Qath’i) maupun yang masih berupa
sangkaan (dzan) yang menunjukan dasar-dasar hukum (Khallaf, 2005).
Dalil syar’i yang digunakan dalam suatu perbuatan itu harus didasarkan pada empat perkara
yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijtihad, dan Qiyas, dan ini merupakan susunan yang tidak boleh
dilangkahi. Jika seseorang mengemukakan suatu persoalan, maka yang dilihat pertama kali
adalah Al Qur’an. Jika hukumnya tidak ada dalam Al Qur’an maka dilihat kepada sunah/
hadits, dan jika tidak terdapat dalam sunah, maka para mujtahid berunding melakukan
ijtihad untuk memecahkan masalah tersebut yang selanjutnya akan melahirkan keputusan
29 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH