Page 33 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 33

Pada masa ini juga fatwa-fatwa hasil ijtihad telah dibukukan menjadi suatu kitab yaitu kitab

                        fiqh dan orang-orang yang merumuskannya disebut fuqaha yang selanjutnya berkembang
                        menjadi  empat  madzhab  dalam  ilmu  fiqh  yaitu  Madzhab  Maliki,  Syafii,  Hanafi,  dan
                        Hanbali.


                        Ilmu ushul fiqh baru muncul pada abad ke 2 hijrah, ketika Islam telah tersebar luas dan

                        bangsa Arab telah bercampur baur dengan bangsa-bangsa lain dan berkomunikasi dengan
                        bahasa selain Arab, sehingga banyak kosa kata Bahasa lain masuk dalam bahasa Arab dan
                        orang-orang banyak yang merasa tidak lagi perlu untuk mempelajari ilmu tata bahasa arab

                        seperti hukum bahasa Arab (nahwu dan sharaf) padahal dengan itulah nash-nash Al Qur’an
                        dan Sunnah dapat dipahami.


                        Pada masa itu pernah terjadi perseteruan antara ahli hadits dan ahli ra’i (rasio). Diantara
                        mereka  ada  yang  berani  mengemukakan  pendapat  dengan  alasan-alasan  yang  tidak

                        diperlukan dan yang lainnya membantanya habis-habisan. Masing-masing pihak berseru
                        untuk  membuat  undang-undang  dan  membahas  dalil-dalil  syar’i  yang  didalamnya
                        menyangkut syarat-syarat dalil dan cara mengemukakan dalil-dalil tersebut, dari sini maka

                        terbentuklah ilmu ushul fiqh.




                        (2)   DALIL-DALIL SYARI’AT


                        Dalil  dalam  bahasa  Arab  berarti  orang  yang  menunjukan  terhadap  sesuatu,  baik  yang

                        ditunjukannya itu adalah hal badiah (hal yang dapat dirasakan oleh panca indera) maupun
                        maknawi (yang berada dalam jiwa), baik berupa kebaikan maupun keburukan. Sedangkan

                        menurut  istilah  ushul,  dalil  berarti  sesuatu  yang  didasarkan  pada  hukum  syar’i  yang
                        berkenaan  dengan  perbuatan  yang  pasti  tejadi  (Qath’i)  maupun  yang  masih  berupa
                        sangkaan (dzan) yang menunjukan dasar-dasar hukum (Khallaf, 2005).


                        Dalil syar’i yang digunakan dalam suatu perbuatan itu harus didasarkan pada empat perkara
                        yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijtihad, dan Qiyas, dan ini merupakan susunan yang tidak boleh

                        dilangkahi. Jika seseorang mengemukakan suatu persoalan, maka yang dilihat pertama kali
                        adalah Al Qur’an. Jika hukumnya tidak ada dalam Al Qur’an maka dilihat kepada sunah/

                        hadits,  dan jika tidak  terdapat  dalam  sunah,  maka  para  mujtahid  berunding  melakukan
                        ijtihad untuk memecahkan masalah tersebut yang selanjutnya akan melahirkan keputusan




                        29 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38