Page 32 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 32
syar’i yang bersangkutan terhadap perbuatan (amaliyah) maka didasarkan pada empat hal
yaitu Al-Qur’an, sunah (hadits), kesepakatan ulama (ijma’), dan analogi (qiyas).
(1) PERKEMBANGAN PENETAPAN HUKUM FIQH
Perkembangan penetapan hukum fiqh menurut Khallaf (2005) adalah seiring dengan
berkembangnya Islam. Islam sendiri terdiri dari tiga hal yaitu akidah, ibadah dan syariah
(hukum yang menyangkut perbuatan manusia. Hukum-hukum ini telah ada sejak zaman
Rasulullah SAW yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW berupa fatwa
dalam suatu peristiwa atau hukum yang dijatuhkan dalam suatu sengketa atau jawaban dari
pertanyaan para sahabat. Selanjutnya, pada masa shahabat masyarakat mulai menghadapi
permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, untuk itu
para shahabat berijtihad untuk memecahkan persoalan hukum tersebut, berfatwa dan
membuat syari’at. Sehingga dalam masa ini terjadi dua fase pembentukan hukum yaitu,
yang pertama merupakan hukum nash yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits Rasulullah
SAW dan yang kedua yaitu fatwa-fatwa shahabat yang berijtihad yang tetap berpedoman
pada Al Qur’an dan Hadits. Pada masa ini hukum-hukum yang ada belum dibukukan dan
hanya berupa respon atas suatu kejadian bukan berupa undang-undang atau pedoman yang
berpola ilmiah terperinci terhadap suatu kasus, selain itu hukum-hukum tersebut masih
belum dinamakan fiqh dan orang yang merumuskan hukum tersebut bukan disebut fuqaha.
Baru pada masa pengikut Rasululllah SAW setelah sahabat (tabi’in) dan pengikutnya
kemudian (tabi’it tabi’in) pada abad kedua dan ketiga hijriyah ketika Islam semakin
berkembang dan meluas, baru munculah imam-imam mujtahid. Pada masa itu sudah
banyak pemeluk Islam yang selain dari jazirah arab, maka timbullah permasalahan-
permasalahan baru yang dialami kaum muslimin. Oleh karenanya banyak dilakukan
penelitian dan pembahasan akan suatu masalah sehingga timbullah gerakan dan aliran
rasionalis yang membuat para mujtahid makin memperluas penderiannya dalam berijtihad.
Pada masa itu juga dibentuk badan-badan khusus yang membahas berbagai peristiwa yang
terjadi untuk selanjutnya dikeluarkan fatwa dan undang-undang untuk mengatur semua
aktifitas masyarakat, fatwa-fatwa mujtahid itu dihasilkan dan didasarkan pada Al Qur’an,
Sunnah, ijtihad shahabat, imam-imam, dan para mujtahid.
28 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH