Page 32 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 32

syar’i yang bersangkutan terhadap perbuatan (amaliyah) maka didasarkan pada empat hal

                        yaitu Al-Qur’an, sunah (hadits), kesepakatan ulama (ijma’), dan analogi (qiyas).




                        (1)   PERKEMBANGAN PENETAPAN HUKUM FIQH


                        Perkembangan  penetapan  hukum  fiqh  menurut  Khallaf  (2005)  adalah  seiring  dengan
                        berkembangnya Islam. Islam sendiri terdiri dari tiga hal yaitu akidah, ibadah dan syariah

                        (hukum yang menyangkut perbuatan manusia. Hukum-hukum ini telah ada sejak zaman
                        Rasulullah SAW yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW berupa fatwa

                        dalam suatu peristiwa atau hukum yang dijatuhkan dalam suatu sengketa atau jawaban dari
                        pertanyaan para sahabat. Selanjutnya, pada masa shahabat masyarakat mulai menghadapi
                        permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, untuk itu

                        para  shahabat  berijtihad  untuk  memecahkan  persoalan  hukum  tersebut,  berfatwa  dan
                        membuat syari’at. Sehingga dalam masa ini terjadi dua fase pembentukan hukum yaitu,

                        yang pertama merupakan hukum nash yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits Rasulullah
                        SAW dan yang kedua yaitu fatwa-fatwa shahabat yang berijtihad yang tetap berpedoman
                        pada Al Qur’an dan Hadits. Pada masa ini hukum-hukum yang ada belum dibukukan dan

                        hanya berupa respon atas suatu kejadian bukan berupa undang-undang atau pedoman yang
                        berpola ilmiah terperinci terhadap suatu kasus, selain itu hukum-hukum tersebut masih
                        belum dinamakan fiqh dan orang yang merumuskan hukum tersebut bukan disebut fuqaha.


                        Baru  pada  masa  pengikut  Rasululllah  SAW  setelah  sahabat  (tabi’in)  dan  pengikutnya

                        kemudian  (tabi’it  tabi’in)  pada  abad  kedua  dan  ketiga  hijriyah  ketika  Islam  semakin
                        berkembang  dan  meluas,  baru  munculah  imam-imam  mujtahid.  Pada  masa  itu  sudah
                        banyak  pemeluk  Islam  yang  selain  dari  jazirah  arab,  maka  timbullah  permasalahan-

                        permasalahan  baru  yang  dialami  kaum  muslimin.  Oleh  karenanya  banyak  dilakukan
                        penelitian  dan  pembahasan  akan  suatu  masalah  sehingga  timbullah  gerakan  dan  aliran

                        rasionalis yang membuat para mujtahid makin memperluas penderiannya dalam berijtihad.
                        Pada masa itu juga dibentuk badan-badan khusus yang membahas berbagai peristiwa yang
                        terjadi untuk selanjutnya dikeluarkan fatwa dan undang-undang untuk mengatur semua

                        aktifitas masyarakat, fatwa-fatwa mujtahid itu dihasilkan dan didasarkan pada Al Qur’an,
                        Sunnah, ijtihad shahabat, imam-imam, dan para mujtahid.







                        28 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37